JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi V DPR Lasarus meminta dilakukannya evaluasi berkala terhadap penerapan aturan penyesuaian atau kenaikan tarif ojek online (ojol).
Ia pun menekankan agar perusahaan aplikasi ojol itu tetap mampu memberikan kesejahteraan kepada mitra pengemudi.
"Kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online juga harus menjadi komponen yang dievaluasi. Jangan sampai kenaikan biaya itu hanya menguntungkan perusahaan aplikasi, tapi hanya ada sedikit tambahan pemasukan untuk para pengemudi,” kata Lasarus dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Tarif Ojol Naik, Warga Jakarta Diharapkan Beralih ke Transjakarta dan Angkot Jaklingko
Lasarus meminta perusahaan aplikasi ojek online konsisten menerapkan program jaminan kesejahteraan para mitra pengemudi untuk jangka panjang.
Ia mengatakan, bukan hanya jaminan keselamatan bekerja, melainkan juga jaminan kesehatan dan kesejahteraan ketika mitra pengemudi sudah tidak lagi produktif bekerja.
“Perusahaan aplikasi ojek online wajib memikirkan kesinambungan kesejahteraan para pengemudi kendaraan online di masa senjanya. Harus dipersiapkan sejak dini,” ujar Lasarus.
Oleh karena itu, Komisi V DPR mengapresiasi perusahaan aplikasi ojek online yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam program manfaat Jaminan Kecelakaan Kejra (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi mitra pengemudi.
“Sosialisasikan terus menerus agar mitra pengemudi dapat memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan sebaik-baiknya,” kata dia.
Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, Ini Tanggapan Gojek, Grab, dan Asosiasi
Politisi PDI-P itu mengatakan, pengusaha aplikasi ojek online pun harus lebih memperhatikan layanan kesehatan bagi mitra pengemudi.
Hal itu berkaca pada program BPJS Kesehatan untuk mitra pengemudi yang dinilai belum maksimal.
“Padahal profesi pengemudi cukup renta karena banyak berada di jalanan. Jadi program layanan kesehatan harus lebih dioptimalkan,” kata Lasarus.
Kenaikan tarif ojek online direstui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Keputusan Menhub No.KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang mulai berlaku sejak 4 Agustus 2022.
Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, Biaya GoSend hingga GrabFood Ikut Melonjak?
Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pitra Setiawan mengatakan, tarif ojol naik karena salah satunya mempertimbangkan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).
"Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bahan bakar dan kebutuhan lain, di samping juga aspirasi dari para mitra," kata Pitra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/8/2022)
Pitra mengatakan, keputusan tarif ojol naik ini merupakan hasil survei kepada masyakarat terkait kemampuan dan kemauan membayar (ATP dan WTP).
Ia menekankan, aturan baru ini hanya mengatur tarif jasa penumpang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.