Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Eko A Yudha Fitnawan, ST., MSc.
Ahli pengeboran minyak & gas

Profesional di bidang migas dan energi. Ketua IATMI (Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia) Komisariat Norwegia. Pemerhati perencanaan kota dan masalah-masalah kesejahteraan sosial. Penggemar sepakbola dan 'family travelling/adventure'.

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Perlu tetapi Harus Persiapkan Sejumlah Hal

Kompas.com - 10/08/2022, 17:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) telah resmi menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ini suatu langkah maju yang perlu terus didorong!

Beberapa poin populer dari RUU tersebut antara lain soal ibu yang berkerja mendapatkan hak cuti melahirkan hingga enam bulan demi memberikan kesempatan ASI (air susu ibu) ekslusif buat anaknya. Kemudian bapak mendapatkan hak cuti 40 hari untuk membantu istrinya merawat anak yang baru lahir.

Praktik seperti ini telah lama diterapkan di negara-negara seperti di Skandinavia. Ketika kedua anak saya lahir di Norwegia, istri saya mendapat hak cuti hingga satu tahun dan saya sendiri mendapat cuti hingga 12 minggu.

Baca juga: RUU KIA yang Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan Disetujui Jadi Inisiatif DPR

Namun ini bukan soal menirunya yang perlu disoroti, walaupun bila itu contoh baik tidak ada salahnya kita adopsi. Yang menjadi fokus saya adalah bahwa bangsa kita seringkali membicarakan penghormatan dan harapan tinggi pada figur ibu sebagai kunci terbentuknya generasi penerus dan masa depan bangsa.

Namun, sejauh ini manifestasinya dalam kehidupan bermasyarakat terkait pemberian hak, fasilitas, dan perlindungan atas kekerasan kepada mereka masih sangat minim, atau masih sebatas retorika. Jika RUU itu nantinya disahkan parlemen menjadi UU, semoga dapat menjadi payung hukum bagi berbagai upaya pemerintah memberikan hak, fasilitas, dan perlindungan bagi ibu dan anak.

Perlu perencanaan menyeluruh

 

Walaupun demikian, sangat perlu dipikirkan perencanaan menyeluruh dari berbagai aspek karena jika menjadi UU, pelaksanaan UU tersebut dapat menimbulkan beberapa konsekuensi yang harus diantisipasi.

Sebagai contoh, penambahan hak cuti ibu yang semakin lama dapat menimbulkan "resistensi" dari instansi pemerintah maupun dunia usaha swasta untuk merekrut pegawai perempuan dengan pertimbangan bahwa perempuan akan sering minta hak cuti.

Bagaimana instansi atau perusahaan membayarkan gaji? Bagaimana mengatur renumerasi atau career progress yang adil antara perempuan dan laki-laki? Bagaimana menjaga kinerja, produktifitas instansi atau perusahaan ketika banyak pegawai perempuannya cuti?

Bila hal-maka hal semacam ini tidak diantisipasi, akan berpotensi menimbulkan kontradiksi dengan upaya pemerintah memberikan kesempatan hak bekerja setara bagi perempuan. Kita juga tak dapat memungkiri bahwa di beberapa bidang industri kita, perempuan masih menjadi andalan tenaga kerja massal untuk menekan biaya produksi serendah mungkin.

Negara-negara Skandinavia memiliki beberapa prasyarat yang sudah establish sebelum menerapkan fasilitas/hak seperti dalam RUU KIA.

Prasyarat itu antara lain:

  1. Pajak progresif yang sangat tinggi (hingga 55 persen) dipungut dari rakyatnya. Dengan demikian, pemerintah melalui anggaran jaminan kesejahteraan nasionalnya dapat menjamin gaji ibu dan bapak yang cuti melahirkan. Jadi bukan perusahaan/instansi yang membayarkan gaji mereka saat cuti terkait kelahiran anak tetatpi pemerintah yang anggarannya bersumber dari pajak.
  2. Jaminan/perlindungan dari pemerintah agar instansi/perusahaan tetap memberikan posisi bagi ibu dan bapak yang kembali dari cuti.
  3. Instansi/perusahaan diperbolehkan merekrut pegawai lain secara kontrak bila diperlukan untuk mengisi kekosongan posisi yang ditingggalkan oleh mereka yang cuti. Ini malah dapat membuka kesempatan memperoleh pengalaman bekerja bagi yang lain.

 

Saya tidak sedang menawarkan solusi tetapi hendak mengingatkan akan pentingnya perencanaan menyeluruh dan terintegrasi agar pada pelaksanaannya nanti konsekuensi-konsekuensi tersebut ada solusinya.

Jika tidak, justru akan menimbulkan "kontra" dari sejumlah kalangan masyarakat dan malah mungkin menyebabkan langkah maju yang sangat baik ini harus dibatalkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Jadi Presiden Terpilih, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Usai Jadi Presiden Terpilih, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com