Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Panjang Kasus Kematian Brigadir J hingga Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan

Kompas.com - 10/08/2022, 14:35 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya menemui titik terang.

Butuh waktu satu bulan untuk mengungkap otak di balik kematian Yosua yang tidak lain adalah atasannya sendiri, Irjen Ferdy Sambo.

Di awal terungkapnya kasus ini, narasi yang beredar seolah bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Berikut perjalanan kasus kematian Brigadir J sejak awal kasus terungkap hingga kini Ferdy Sambo menjadi tersangka.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

11 Juli: terungkap

Kematian Brigadir J pertama kali diungkap pada Senin (11/7/2022). Saat itu, polisi menyampaikan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.

Insiden itu disebut terjadi di rumah salah satu pejabat Polri di Perumahan Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Artinya, kejadian tersebut baru diungkap ke publik 3 hari setelah kematian Brigadir J.

Polisi menyebutkan bahwa Brigadir J bertugas di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), tetapi diperbantukan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Kejadian bermula ketika Brigadir J masuk ke rumah salah satu pejabat yang dimaksud. Lalu, Bharada E, polisi yang sedang menjaga rumah dinas tersebut, menegur Brigadir J.

Namun, Brigadir J justru mengacungkan senjata dan melepaskan tembakan. Dari situ, terjadi baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Baca juga: Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Tak berapa lama, polisi menyampaikan perubahan kronologi kasus. Pada Senin (11/7/2022) malam, diungkap bahwa baku tembak tersebut terjadi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Saat itu, polisi bilang, peristiwa bermula dari pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap PC, istri Sambo.

Brigadir J disebut masuk ke kamar PC. Istri Kadiv Propam itu pun berteriak hingga membuat Brigadir J menodongkan senjata ke kepalanya.

Bharada E yang berada di lantai dua rumah tersebut mendengar teriakan PC. Dia hendak menghampiri PC, namun disambut tembakan oleh Brigadir J.

Dari situ lah terjadi baku tembak. Brigadir J disebut memuntahkan 7 peluru dari pistolnya yang tak satu pun mengenai Bharada E.

Sementara Bharada E memberondong Brigadir J dengan 5 peluru hingga menewaskan Yosua.

Baca juga: Kapolri: Tak Ada Baku Tembak antara Bharada E dan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

“Yang jelas Bharada E itu posisinya di atas. Jadi saat Brigadir J menodongkan senjata tersebut, istri Kadiv Propam teriak. Ketika teriak itu Brigadir J itu panik dan keluar dari kamar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada Kompas.com, Senin.

“Nah di luar kamar itu kan teriak, setelah dengar teriakan, itu Bharada E itu dari atas, masih di atas itu bertanya ‘Ada apa bang?’, Tapi langsung disambut dengan tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J,” tuturnya.

Saat itu, Sambo disebut tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP). Sambo baru mengetahui peristiwa tersebut setelah ditelepon istrinya.

Dari situ, Sambo langsung menghubungi Polres Jakarta Selatan agar dilakukan olah TKP.

12 Juli: dibentuk Timsus

Di awal terungkapnya kasus ini, polisi menyebutkan bahwa motif Bharada E menembak Brigadir J adalah untuk melindungi istri Ferdy Sambo dan membela diri.

“Jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motifnya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam),” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Empat Tersangka Kasus Brigadir J: Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM

Namun demikian, ditemukan banyak kejanggalan dalam kasus ini. Misalnya, rekaman CCTV di TKP yang disebut seluruhnya rusak.

Lalu, pihak keluarga menemukan adanya luka tak wajar di tubuh Brigadir J mulai dari luka memar, luka sayat, hingga luka gores di leher seperti bekas jeratan tali.

Bahkan, menurut pihak keluarga, saat jenazah Brigadir J tiba di rumah duka di Jambi pada Sabtu (9/7/2022), mereka sempat dilarang membuka peti jenazah.

Untuk mengungkap kejanggalan-kejanggalan ini, pada Selasa (12/7/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (Timsus) yang terdiri dari sejumlah petinggi polisi.

18 Juli: Sambo dinonaktifkan

Sejak awal, banyak pihak mendesak Polri menonaktifkan Sambo dari Kadiv Propam karena kasus ini melibatkan orang-orang terdekatnya. Namun, kala itu Kapolri menyatakan tak ingin terburu-buru.

Sambo baru dinonaktifkan dari jabatannya pada 18 Juli 2022 atau seminggu setelah kasus bergulir.

Potret Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bersama para ajudan.TRIBUN/ISTIMEWA Potret Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bersama para ajudan.

20 Juli: ditemukan CCTV

Selang dua hari tepatnya Rabu (20/7/2022), dua perwira Polri lainnya juga dinonaktifkan. Keduanya yakni Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Hendra disebut-sebut melakukan penekanan terhadap pihak keluarga untuk tak membuka peti jenazah Brigadir J.

Menurut keluarga Brigadir J, Hendra juga sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi mereka.

Pada tanggal yang sama, polisi juga mengumumkan telah mengantongi rekaman CCTV di sekitar lokasi TKP yang bisa mengungkap peristiwa kematian Brigadir J.

26 Juli: pemeriksaan Komnas HAM

Pengusutan kasus ini terus berjalan. Pada 26 Juli 2022, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa 6 dari 7 ajudan Sambo, termasuk Bharada E.

Kepada Komnas HAM, Bharada E mengaku dirinya menembak karena merespons Brigadir J.

“Karena situasinya cepat, ini soal reflek. Ini kejadian cepat, (Bharada E) hanya berpikir bagaimana merespons yang dilakukan Brigadir Yoshua dan lain sebagainya,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Komnas HAM juga memeriksa CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo. Dari 20 rekaman, Komnas HAM mengonfirmasi keberadaan Sambo, Brigadir J, Bharada E, PC, dan beberapa orang lain di sebuah rumah di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Mereka disebut baru tiba di Jakarta setelah sepulang perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah.

Rekaman CCTV memperlihatkan bahwa Sambo dan rombongan tiba lebih dulu dan masuk ke rumah tersebut, menyusul selanjutnya ketibaan rombongan Brigadir J, Bharada E, termasuk Putri. Mereka disebut hendak melakukan tes PCR.

"Semuanya dalam kondisi hidup dan sehat tidak kurang dari suatu apa pun," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Belakangan, Komnas HAM mengungkap bahwa rombongan Sambo rupanya tiba di Jakarta sehari sebelum rombongan Brigadir J, Bharada E, dan PC, yakni pada Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Tembakkan Pistol Brigadir J ke Dinding untuk Rekayasa Baku Tembak

27 Juli: otopsi ulang

Atas kejanggalan-kejanggalan luka di tubuh Brigadir J, pihak keluarga mendesak dilakukan otopsi ulang. Polisi pun mengabulkan permintaan tersebut.

Pada Rabu (27/7/2022), digelar otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J oleh tim dokter forensik yang berasal dari eksternal Polri.

Hasil otopsi ulang tersebut hingga kini masih didalami dan diperkirakan memakan waktu 4-8 minggu dari waktu otopsi.

3 Agustus: Bharada E tersangka

Pada Rabu (3/8/2022), satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Bradir J. Dia adalah Richard Eliezer atau Bharada E.

Eliezer disangkakan pasal Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menduga, Eliezer tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.

4 Agustus: Sambo dicopot

Sehari setelahnya yakni Kamis (4/8/2022), untuk pertama kalinya Sambo muncul di hadapan publik. Saat itu, dia hendak menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus kematian Brigadir J di Bareskrim Polri.

Sambo menyampaikan permohonan maaf ke institusi Polri atas kasus ini, sekaligus menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir J.

"Demikian juga saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua, semoga keluarga diberikan kekuatan," kata Sambo.

"Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan suadara Yosua kepada istri dan keluarga saya," tuturnya.

Baca juga: Ini Peran Ferdy Sambo, Bharada E, dan Dua Tersangka Lain dalam Pembunuhan Brigadir J

Sambo juga meminta masyarakat bersabar mengikuti perkembangan kasus ini dan tak berpersepsi macam-macam.

Di akhir pernyataannya, Sambo meminta masyarakat mendoakan istrinya agar cepat pulih dari trauma, dan supaya anak-anaknya mampu melewati situasi ini.

Pada malam harinya, Sambo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Jenderal bintang dua itu dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Selain Sambo, 9 personel Polri lainnya juga dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma.

Dari 9 orang tersebut, dua di antaranya merupakan perwira tinggi berpangkat bintang satu atau brigadir jenderal (brigjen).

Keduanya yakni Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali yang dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Provost Divisi Propam Polri.

Di saat bersamaan, 25 personel kepolisian diperiksa oleh Inspektorat Khusus Timsus Polri karena diduga tak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

6 Agustus: Sambo dibawa ke Mako Brimob

Pada Sabtu (6/8/2022), Sambo dibawa ke Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia ditahan di ruang isolasi.

Dugaan Inspektorat Khusus Polri, Sambo melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J dengan mengambil CCTV di lokasi kejadian.

7 Agustus: Bripka RR tersangka

Tersangka dalam kasus kematian Brigadir J bertambah menjadi 2 orang pada Minggu (7/8/2022). Polisi menetapkan Bripka RR, ajudan istri Sambo, sebagai tersangka.

Dia disangkakan pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Ferdy Sambo Rancang Skenario Seolah Ada Adu Tembak yang Tewaskan Brigadir J

Pada tanggal yang sama, Putri Candrawathi atau PC, istri Sambo, untuk pertama kalinya muncul ke publik. Dia mendatangi Mako Brimob untuk mengunjungi suaminya.

Sambil menangis, PC menyampaikan bahwa dirinya percaya pada suaminya dan tulus mencintai Sambo.

"Saya putri bersama anak-anak mempercayai dan tulus mencintai suami saya," kata Putri dikutip dari tayangan Kompas TV.

PC juga meminta doa agar keluarganya bisa menjalani masa-masa yang sulit ini dengan cepat. Dia pun mengaku telah memaafkan semua yang dialami keluarganya.

8 Agustus: pengakuan Bharada E

Setelah kasus ini berjalan genap sebulan, Bharada E membuat pengakuan mengejutkan mengenai penembakan Brigadir J.

Di awal terungkapnya kasus ini, Bharada E mengaku bahwa dirinya menembak karena merespons tembakan Brigadir J.

Namun, belakangan, dia memberikan pengakuan berbeda. Keterangan terbaru Eliezer dicatat oleh penyidik kepolisian Baresrkim Polri pada Sabtu (6/8/2022).

Menurut pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, kliennya mengungkap bahwa tak ada baku tembak di rumah Sambo di hari kematian Yosua.

Tembakan yang diletuskan dari pistol Brigadir J hanya untuk membuat seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak. Tembakan itu diarahkan ke dinding di sekitar TKP.

Boerhanuddin juga mengungkapkan bahwa atasan langsung Bharada E ada di lokasi kejadian saat Brigadir J ditembak.

Baca juga: Soal Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J atau Tidak, Polri Masih Mendalaminya

Menurut Boerhanuddin, Bharada E saat itu mendapat tekanan untuk menembak Brigadir J, sehingga dia tak punya pilihan lain untuk melepaskan peluru.

"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

9 Agustus: Sambo tersangka

Akhirnya, Selasa (9/8/2022) Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Polisi mengungkap, Sambo merupakan sosok yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua.

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J (Yosua) yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J.TRIBUN/ISTIMEWA Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J.

Kapolri mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.

Setelah memerintahkan Eliezer menembak Yosua, Sambo menembakkan pistol ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

Adapun pistol yang digunakan untuk menembak ke dinding tersebut ialah milik Brigadir J.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit.

Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

KM merupakan warga sipil yang berstatus sebagai asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir istri Sambo.

Hingga kini, total ada empat tersangka di kasus ini yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan KM.

Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi Untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi Untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com