Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Dalami Perintah Sambo ke 31 Polisi yang Diduga Langgar Etik dalam Kematian Brigadir J

Kompas.com - 10/08/2022, 12:48 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat Khusus (Itsus) Polri akan mendalami perintah Irjen Ferdy Sambo kepada 31 polisi yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pendalaman itu berkaitan dengan perintah penyampaian skenario buatan Sambo ke publik, di mana disebut terjadi baku tembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir J.

Belakangan, Polri menegaskan bahwa peristiwa yang sebenarnya adalah pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Perintah-perintah terhadap 31 orang anggota dan yang ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh Irsus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Polri: Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob

Dedi menjelaskan, Itsus akan memeriksa satu per satu puluhan polisi terduga pelanggar tersebut. Dengan demikian, perintah yang diberikan Sambo kepada masing-masing oknum polisi tersebut dapat diketahui.

Diharapkan fakta-fakta baru dari kematian Brigadir J akan terungkap.

"Irsus akan mendalami sejauh mana perintah FS kepada orang per orang dan perannya," tuturnya.

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan, ada 56 personel polisi yang diperiksa secara khusus terkait kode etik dalam kasus penembakan Brigadir J.

Baca juga: Sepak Terjang Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri atau KKEP,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Lebih lanjut, dari total 31 personel yang diduga melanggar pelanggaran etik, sebanyak 11 personel telah dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 11 personel yang diduga melanggar etik terdiri dari seorang jenderal bintang dua, 2 jenderal bintang satu, 2 komisaris besar (kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), dan 1 Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Baca juga: Setelah Irjen Sambo Jadi Tersangka

“Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,” tegas Kapolri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com