Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK Sebut Pengurus Parpol Seharusnya Masuk Penyelenggara Negara

Kompas.com - 09/08/2022, 13:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menilai, semestinya pengurus partai politik (Parpol) masuk dalam kategori penyelenggara negara.

Firli mengatakan ketentuan mengenai penyelenggara negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Namun, dalam Undang-Undang tersebut tidak disebutkan pengurus Parpol sebagai salah satu penyelenggara negara.

Baca juga: KPK Bakal Beri Jawaban di Sidang Praperadilan Nizar Dahlan

“Pengurus partai politik tidak masuk dalam penyelenggara negara. Nah, seharusnya masuk dong,” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/8/2022).

Firli mengatakan dalam upaya pemberantasan korupsi salah satu hal yang penting dilakukan adalah peningkatan integritas penyelenggara negara.

Karena itu, KPK memiliki program Politik Cerdas Berintegritas (PCB). Program ini semacam pendidikan antikorupsi kepada calon kepala daerah dan calon anggota legislatif.

Baca juga: KPK Lelang Tanah dan Bangunan Mantan Pejabat BPN di Surabaya

KPK juga meluncurkan program PCB untuk Parpol meskipun hingga saat ini mereka belum masuk dalam kategori penyelenggara negara.

“Sekedar informasi, pengurus parpol itu sampai hari ini tidak masuk dalam penyelenggara negara,” kata Firli.

Sebelumnya, usulan agar definisi penyelenggara negara diperluas juga pernah disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Saat itu, Alex sedang menanggapi dugaan aliran dana yang diterima Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief dari Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Baca juga: Citra KPK yang Tak Seperti Dulu Lagi...

AGM merupakan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dalam proses pengusutan itu ditemukan dugaan aliran dana kepada Andi Arief.

Namun, Menurut Alex, Andi Arief tidak bisa dijerat hukum karena dia bukan penyelenggara negara.

“Mestinya sih ada perluasan pengertian penyelenggara negara. Karena apa? Karena kita melihat fungsi dan peran partai politik itu kan sangat strategis,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Kamis (21/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com