Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Yusuf ElBadri
Mahasiswa Program Doktor Islamic Studies UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Pengkaji Islam dan Kebudayaan

Beragama Tanpa Terpaksa

Kompas.com - 09/08/2022, 06:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMAKSAAN pelaksanaan agama pada saatnya akan mendapat penolakan dari penganutnya sendiri.

Bahkan ketika pelaksanaan ajaran agama itu sudah melibatkan perangkat pemerintah, entah itu guru, polisi pamong praja, atau siapapun yang bertindak sebagai polisi agama bagi keyakinan orang lain.

Alih-alih ketaatan dan kepatuhan kepada Tuhan, praktik beragama secara paksa justru melahirkan sikap ketidak jujuran dalam beragama.

Orang yang diawasi ‘agamanya’ akan mencitrakan diri sebagai orang saleh di ruang publik dan menjadi pengkhianat agama di ruang pribadinya.

Cara beragama pada akhirnya bukan cerminan dari spritualitas melainkan citra yang bersifat politis.

Kian hari agama tidak lagi akan menjadi ajaran atau seperangkat nilai yang membentuk kesadaran, tetapi menjadi dalih atas segala kejahatan sekaligus dalih keamanan.

Orang beragama dan beribadah bukan karena ingin dekat dengan Sang Pencipta melainkan karena ingin selamat dari hukuman tertentu.

Dampak lain dari pemaksaan agama adalah munculnya tafsir tunggal atas agama. Dan biasanya kelompok pertama yang menjadi korban dalam tafsir tunggal itu adalah kaum perempuan.

Hal itu dimulai dari pemaksaan kepada perempuan untuk menutup auratnya dan berhenti pada kewajiban rakyat yang harus patuh pada penguasa.

Kasus pemaksaan menjalankan agama pernah dikritik oleh masyarakat Arab Saudi selama bertahun-tahun.

Sebab pemaksaan menjalankan agama pada masyarakat hanya menimbulkan sikap kemunafikan dalam masyarakat.

Novel berjudul Ikhtilas, -korupsi atau penipuan, (2007) yang ditulis oleh Hani Naqshabandi menceritakan keadaan itu dengan gamblang.

Lebih dari itu, pemaksaan pelaksanaan ajaran agama sepanjang sejarahnya tidak sungguh-sungguh sebagai upaya menjalankan perintah agama, melainkan bagian dari sikap politis.

Kita tidak pernah mendengar ada peraturan berbasis agama untuk penguasa. Sehingga tak pernah ada hukum potong tangan untuk pemimpin yang dinyatakan korupsi, misalnya. Atau hukum rajam untuk penguasa yang berzina dan seterusnya.

Dalam kasus Indonesia, bukankah dalih-dalih agama juga telah sering terdengar sebagai pembenaran suatu kejahatan?

Mulai dari kekerasan, penipuan, korupsi, suap, pengobatan dan kejahatan lainnya. Akankah dalih agama juga akan disematkan sebagai pembenaran guru melakukan kekerasan pada anak-anak sekolah?

Sampai kapankah akan dipertahankan satu individu menjadi hakim dan jaksa bagi individu lain dalam masalah agama dan kesalehannya?

Kiranya di saat informasi kian terbuka, cara beragama masyarakat perlu dibentuk bukan atas dasar paksaan dan ketakutan, melainkan atas dasar kesadaran akan spiritualitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com