JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menjadwalkan pemeriksaan istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi, besok, Selasa (9/8/202).
Wakil Ketua LPSK Edwin mengatakan, pemeriksaan itu akan digelar di kediaman Putri, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kami punya kesepakatan besok jam 10 pagi kami akan melakukan asesmen (psikologi untuk Putri) di rumah kediamannya," ujar Edwin saat ditemui di Kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Bisa Dipecat Jika Terbukti Langgar Etik
Sementara itu, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan di kediaman Putri, karena kasus yang sedang ditangani adalah pelecehan seksual.
Dia mengatakan, perlakuan LPSK untuk melakukan asesmen di rumah korban kekerasan seksual merupakan prosedur yang lumrah.
"Semua korban kekerasan seksual, korban perdagangan orang, LPSK melakukan treatment yang sama. Jika ada potensi mengalami trauma maka LPSK akan datang ke tempat itu atau memilih tempat yang paling nyaman bagi para korban," ujar Rully.
Baca juga: Publik Diminta Tak Berspekulasi soal Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo
Sebelumnya, asesmen psikologi untuk Putri dijadwalkan pada Senin (1/8/2022) pekan lalu di Kantor LPSK. Namun, Putri tidak hadir dengan alasan masih mengalami trauma.
Asesmen psikologi tersebut merupakan salah satu persyaratan yang diminta oleh LPSK atas pengajuan perlindungan yang dilakukan Putri terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Putri bersama Bharada Eliezer mengajukan perlindungan ke LPSK pada 14 Juli 2022 atau sepekan setelah peristiwa kematian Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.