JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo menginginkan agar kasus tewasnya polisi di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, bisa terselesaikan. Tujuannya, agar citra Polri tidak semakin buruk di mata publik.
"Tentunya presiden mengharapkan ini bisa terselesaikan supaya citra Polri tidak babak belur seperti saat ini," ujar Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Harapan Keluarga Brigadir J untuk Bharada E...
Pramono pun menyebutkan Presiden Jokowi sudah tiga kali memberikan penegasan terkait kasus tersebut.
Secara garis besar, presiden ingin agar kasus yang menyeret pejabat Polri ini dibuka secara jelas dan apa adanya.
"Kan presiden sudah tiga kali menyampaikan dan penyampaiannya sudah sangat terbuka, jangan ada yang ditutupi. Buka apa adanya. Itu kan arahan presiden," jelasnya.
Baca juga: Mahfud Sebut Sudah Ada 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas usai diduga baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Meski demikian, keluarga Brigadir J meragukan keterangan yang disampaikan polisi tersebut.
Sementara itu, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Bharada E dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Pada keterangan awal polisi, tiga hari setelah kematian atau pada 11 Juli 2022, Brigadir J meninggal diduga setelah baku tembak dengan Bharada E.
Baku tembak dipicu dugaan pelecehan oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Sambo, PC. Saling tembak itu akhirnya berujung pada meninggalnya Brigadir J.
Baca juga: Mahfud Sebut Sudah Ada 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Akan tetapi, setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka, polisi belum mengungkap kronologi terbaru terkait kasus ini.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan, tim khusus bentukannya masih mengusut dan mendalami kasus ini sebelum menyampaikan temuan baru ke masyarakat.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan pengakuan Bharada E yang mengeluarkan tembakan ke arah Brigadir J atau dari jarak dua meter.
Baca juga: Karangan Bunga Save Polri Banjiri Mabes Polri, Dukung Kasus Brigadir J Dituntaskan
Tembakan awal dilakukan dalam jarak enam meter. Setelah Brigadir J terkapar, Bharada E kemudian mendekat dan menembak kepala Brigadir J dengan jarak dua meter.
"Pertama sekitar enam meter, tapi ketika terakhir dia (Bharada E) menembak Yosua itu jaraknya dua meter di bagian kepala," ujar Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (5/8/2022) malam.
Tetapi, Taufan menekankan, pengakuan Bharada E belum bisa disimpulkan sebagai keterangan peristiwa yang sebenarnya.
"Itu pengakuan dia (Bharada E), tapi saya bilang enggak bisa kami sebagai penyelidik simpulkan itu," ucap Damanik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.