JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menganggap, kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah skenario terbalik.
Menurutnya, dulu peristiwa yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo dinyatakan sebagai kasus baku tembak, namun sekarang dinyatakan sebagai pidana pembunuhan.
"Jadi karena berkat anda semua, berkat NGO, berkat kesungguhan Polri, berkat arahan presiden yang tegas, maka yang dulu semua yang diskenariokan itu sudah terbalik. Semua," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (8/8/2022).
"Dulu kan katanya tembak menembak, sekarang enggak ada tembak menembak. Yang ada sekarang pembunuhan," tegasnya.
Baca juga: Kasus Penembakan Brigadir J, Mahfud: Yang Dilakukan Kapolri Tidak Jelek Banget
Dia melanjutkan, setelah ditelusuri lebih lanjut mengenai siapa saja yang terlibat dalam peristiwa tersebut, akhirnya ditemukan dugaan keterlibatan sejumlah orang.
Sehingga, menurut Mahfud, kasus ini mulai terbuka.
"Sesudah dilacak lagi siapa aja yang terlibat, mulai menyentuh banyak orang, gitu kan. Kan sudah mulai terbuka dan Kapolri kan sudah jelas ya," ungkap Mahfud.
"Langkah-langkahnya (Kapolri) kan sudah terukur dan bisa dipertanggungjawabkan menurut saya. Itu kebaikan Kapolri ke depan," katanya.
Lebih lanjut, Mahfud membantah jika kasus ini dinilai berlarut-larut. Sebab, sudah menuju kepada keberadaan pelaku.
Baca juga: Kasus Brigadir J yang Makin Terang dan Menanti Sang Dalang Segera Terungkap
"Kalau tidak ada perubahan mungkin bisa terjadi dark number atau perkara tidak ada pelakunya. Kan banyak di dalam teori hukum kan. Lha ini sudah ada kok. Pelakunya ada, korban jelas," tutue Mahfud.
"Kalau you baca buku peradilan yang besar itu kan banyak sekali dark number yang latar belakang seperti ini. Tapi ini kan enggak. Tinggal memburu saja dan kemudian tinggal memberi konstruksi hukum yang jelas," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan pengakuan Bharada E atau Richard Eliezer yang mengeluarkan tembakan ke arah Brigadir J atau dari jarak dua meter
Tembakan awal dilakukan dalam jarak enam meter. Setelah Brigadir J terkapar, Bharada E kemudian mendekat dan menembak kepala Brigadir J dengan jarak dua meter.
Baca juga: Siap Beri Kesaksian Kasus Brigadir J, Bharada E Resmi Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator
"Pertama sekitar enam meter, tapi ketika terakhir dia (Bharada E) menembak Yosua itu jaraknya dua meter di bagian kepala," ujar Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (5/8/2022) malam.
Namun, Taufan menekankan pengakuan Bharada E belum bisa disimpulkan sebagai keterangan peristiwa yang sebenarnya.