Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penembakan Brigadir J, Mahfud: Yang Dilakukan Kapolri Tidak Jelek Banget

Kompas.com - 08/08/2022, 16:31 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai, kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tidak buruk.

Sebab, dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan dua orang tersangka dan sejumlah pejabat tinggi Polri pun sudah diproses secara etik.

"Sekarang sudah (ada) tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso, saya kira yang dilakukan oleh Kapolri itu tahapan-tahapannya dan kecepatannya cukup lumayan, tidak jelek banget," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Karangan Bunga Save Polri Banjiri Mabes Polri, Dukung Kasus Brigadir J Dituntaskan

Mahfud mengatakan, kasus ini dapat berkembang ke tersangka-tersangka lainnya setelah polisi menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ia mengatakan, terbuka kemungkinan bagi Polri untuk menetapkan tersangka baru yang berperan sebagai eksekutor maupun auktor intelektualis.

"Itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah aktor intelektual ataukah eksekutor begitu, dan perkembangannya sebenarnya cepat lho untuk kasus seperti itu," kata Mahfud.

Ia yakin kasus ini akan semakin terang jika terus dikawal oleh media massa dan lembaga masyarakat sipil serta pemerintah terus diberikan umpan balik yang baik.

Menurut Mahfud, pengungkapan kasus ini juga menghadapi tantangan karena terjadi di lingkungan yang memiliki code of silence atau kode keheningan serta hambatan psikologis secara hierarki maupun politis.

"Jadi menurut saya track-nya sudah tepat, sudah mulai terang, mari kita dukung sama-sama," kata dia.

Baca juga: Kasus Brigadir J yang Makin Terang dan Menanti Sang Dalang Segera Terungkap

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, Presiden Joko Widodo juga telah berpesan agar kasus ini diungkap secepat-cepatnya.

Mahfud pun menilai, kasus ini belum bisa dikatakan berlarut-larut meski kejadian pembunuhan tersebut sudah terjadi lebih dari satu bulan lamannya.

"Dulu kalau tidak ada perubahan mungkin bisa terjadi dark number ya, perkara tidak ada pelakunya. Kan banyak di dalam teori hukum kan. Lah ini sudah ada kok, pelakunya ada, korban jelas," kata Mahfud.

"Kan banyak sekali dark number yang latar belakang seperti ini, tapi ini kan enggak. Tinggal memburu saja dan kemudian memberi konstruksi hukum yang jelas," ujar dia.

Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Bharada RE dan Brigadir RR yang merupakan sopir dan ajudan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, PC.

Baca juga: Istana Diminta Lebih Keras soal Kasus Brigadir J, Moeldoko: Kapolri Sudah Pedomani Perintah Presiden

Selain itu, Polri mengungkapkan, ada personel yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus ini.

Sambo pun telah ditempatkan di tempat khusus di Markas Komando Brigadir Mobil, Depok, sejak Sabtu (6/8/2022) lalu, karena diduga melanggar etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com