Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Bharada E Ajukan "Justice Collaborator" Dinilai Cerdas

Kompas.com - 08/08/2022, 15:31 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Krimonolog Adrianus Meliala menilai keputusan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengajukan diri menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J adalah langkah cerdas.

"Dengan Bharada E mengajukan sebagai justice collaborator ini langkah cerdas kalau menurut saya," kata Adrianus saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Menurut Adrianus, Bharada E yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J memang sebaiknya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Sebab menurut Adrianus, jika hal itu tidak dilakukan maka Bharada E yang ada di lokasi kejadian dikhawatirkan tidak bisa menyampaikan keterangan tanpa tekanan.

Selain itu, lanjut Adrianus, kesaksian Bharada E dinilai bisa membahayakan dirinya jika akhirnya mengungkap hal yang sebenarnya dari kejadian itu.

Baca juga: Pengacara Sebut Bharada E Merasa Tertekan Karena Beri Keterangan Berbeda

"Kalau dia tidak mengajukan, dia ngapain membuka diri untuk dikerjain tanpa pengamanan kan. Bisa-bisa malah dibalas nanti, dihabisi," ujar Adrianus.

"Makanya dia mengadu ke LPSK, untuk mendapatkan justice collaborator. Supaya dia mendapatkan perlindungan hukum formal," sambung Adrianus.

Saat ini Bharada E melalui kuasa hukumnya yang baru, yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin, mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus itu.

Mereka menyampaikan permohonan itu kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"(Mengajukan) perlindungan saksi dan justice collaborator," ujar Deo saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

Deolipa menjelaskan, permohonan perlindungan dan justice collaborator tersebut diminta langsung oleh Bharada E. Hal tersebut dibuktikan dengan surat kuasa yang dia pegang dengan surat pengajuan saksi.

Baca juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Beda Pasal yang Jerat Bharada E dan Brigadir RR

"Foto surat kuasa kami dan kedua surat permohonan perlidungan saksi selaku Richard Eliezer," imbuh dia.

Alasan Bharada E mengajukan permohonan sebagai justice collaborator karena dia disangkakan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP.

"Dalam konteks ini ada pelaku yang lebih besar atau ada pelaku utama yang melakukan tindak pidana," ujar Deolipa.

"Jadi untuk kepentingan membuka dan membuat terang persoalan tentunya Bharada E dengan rasa plong dengan hati yang matang menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ucap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com