JAKARTA, KOMPAS.com - Krimonolog Adrianus Meliala menilai keputusan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengajukan diri menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J adalah langkah cerdas.
"Dengan Bharada E mengajukan sebagai justice collaborator ini langkah cerdas kalau menurut saya," kata Adrianus saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/8/2022).
Menurut Adrianus, Bharada E yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J memang sebaiknya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Sebab menurut Adrianus, jika hal itu tidak dilakukan maka Bharada E yang ada di lokasi kejadian dikhawatirkan tidak bisa menyampaikan keterangan tanpa tekanan.
Selain itu, lanjut Adrianus, kesaksian Bharada E dinilai bisa membahayakan dirinya jika akhirnya mengungkap hal yang sebenarnya dari kejadian itu.
Baca juga: Pengacara Sebut Bharada E Merasa Tertekan Karena Beri Keterangan Berbeda
"Kalau dia tidak mengajukan, dia ngapain membuka diri untuk dikerjain tanpa pengamanan kan. Bisa-bisa malah dibalas nanti, dihabisi," ujar Adrianus.
"Makanya dia mengadu ke LPSK, untuk mendapatkan justice collaborator. Supaya dia mendapatkan perlindungan hukum formal," sambung Adrianus.
Saat ini Bharada E melalui kuasa hukumnya yang baru, yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin, mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus itu.
Mereka menyampaikan permohonan itu kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"(Mengajukan) perlindungan saksi dan justice collaborator," ujar Deo saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Deolipa menjelaskan, permohonan perlindungan dan justice collaborator tersebut diminta langsung oleh Bharada E. Hal tersebut dibuktikan dengan surat kuasa yang dia pegang dengan surat pengajuan saksi.
Baca juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Beda Pasal yang Jerat Bharada E dan Brigadir RR
"Foto surat kuasa kami dan kedua surat permohonan perlidungan saksi selaku Richard Eliezer," imbuh dia.
Alasan Bharada E mengajukan permohonan sebagai justice collaborator karena dia disangkakan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP.
"Dalam konteks ini ada pelaku yang lebih besar atau ada pelaku utama yang melakukan tindak pidana," ujar Deolipa.
"Jadi untuk kepentingan membuka dan membuat terang persoalan tentunya Bharada E dengan rasa plong dengan hati yang matang menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ucap dia.