Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temui Fraksi PDI-P, Dewan Pers Ingin RKUHP Tidak Hambat Kerja Jurnalis

Kompas.com - 08/08/2022, 15:01 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pers melakukan audiensi dengan Fraksi PDI-P di Kompleks Parlemen, pada Senin (8/8/2022) siang.

Pertemuan yang digelar selama lebih kurang satu jam itu membicarakan soal masukan untuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pada pertemuan itu, Dewan Pers menginginkan beberapa penyempurnaan RKUHP, khususnya pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

Baca juga: Kritik Keras Dewan Pers soal RKUHP yang Mengancam Kerja Jurnalistik

"Sekali lagi kita tidak menolak RKUHP itu. Kita hanya ingin memberikan beberapa penyempurnaan perbaikan dari pasal-pasal yang terkait terutama dengan pers, dengan kebebasan pers," kata Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, salah satu pasal yang disebut berpotensi mengancam kebebasan pers adalah Pasal 219 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden atau Wakil Presiden.

Ia khawatir, pasal itu akan membuat kerja jurnalistik pers terancam dipidana.

Baca juga: Dewan Pers: Ancam Kebebasan Pers, Pasal Karet Penghinaan Pemerintahan Dalam RKUHP Harus Dihapus

Misalnya saja, ia mencontohkan pemberitaan mengenai kambing atau sapi yang dituliskan nama Presiden di tubuhnya.

"Kemudian, diberitakan oleh media. Misalnya katakanlah ada media tertentu, kemudian apakah wartawannya dihukum atau tidak. Atau yang kena hukum justru yang membawa kambing atau sapi," tanya dia.

Ia menuturkan, pada prinsipnya Dewan Pers tak ingin wartawan atau jurnalis mendapatkan pidana terkait pemberitaan jika dikategorikan pasal 219.

Sebab, tugas Dewan Pers adalah melindungi jurnalis atau pun media massa di bawah Undang-Undang Pers.

Baca juga: Dewan Pers Minta 19 Pasal dalam RKUHP yang Mengancam Kebebasan Pers Dihapus

Hanya saja, jurnalis atau media itu juga harus terverifikasi berbadan hukum pers untuk mendapatkan perlindungan dari Dewan Pers.

"Kalau medianya tidak terdaftar secara berbadan hukum, berbadan hukum pers, itu kita tidak bisa melindungi," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI-P DPR Ichsan Sulistyo mengungkapkan, pihaknya menerima masukan dari Dewan Pers terkait RKUHP.

Akan tetapi, dia menilai perlu beberapa hal yang dipertajam oleh Dewan Pers, khususnya mengenai apakah seorang jurnalis terdaftar atau tidak.

Baca juga: Dewan Pers: RKUHP Banyak Mengandung Ancaman Kebebasan Pers

Hal tersebut dinilai menentukan apakah seseorang dapat terkena pidana jika melanggar pasal penghinaan presiden.

"Nah saya pikir itu aja poin-poin yang penting untuk kita bahas tetapi yang bisa saya sampaikan adalah secara masukan dan inventaris dari Dewan Pers sudah masuk undang-undangnya dan kita coba memperbaiki. Kita coba mempertajam pasal-pasal yang ada di RKUHP ini," ungkap Ichsan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com