Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ungkap Pengakuan Bharada E: Tak Ada Baku Tembak dengan Brigadir J

Kompas.com - 08/08/2022, 12:35 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, mengungkapkan pengakuan terbaru dari kliennya terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepada Boerhanuddin, Bharada E mengaku tidak ada baku tembak dalam peristiwa tersebut.

Sementara sebelumnya, menurut polisi pada 11 Juli 2022, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, 8 Juli 2022.   

Baca juga: Siang Ini Pengacara Bharada E ke LPSK, Minta Perlindungan Kliennya Jadi Justice Collaborator

"Tidak ada memang. Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," ujar Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Boerhanuddin mengeklaim, tembakan yang diletuskan dari pistol Brigadir J hanya untuk membuat seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak.

Tembakan dari senjata Brigadir J diarahkan ke dinding di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penembakan.

"Menembak itu dinding arah-arah itunya," ucapnya.

Masih menurut keterangan polisi pada 11 Juli, saat baku tembak terjadi, Brigadir J memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut melepaskan 5 peluru ke Brigadir J.

Baca juga: Kepada Pengacara, Bharada E Mengaku Atasan Ada di Lokasi Penembakan Brigadir J


Penembakan disebut dipicu oleh dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Bharada E, polisi yang disebut berdinasi sebagai sopir Ferdy Sambo itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. 

Selain Bharada E, polisi juga menersangkakan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Dia dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com