Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tetapkan Ajudan Istri Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kompas.com - 08/08/2022, 07:12 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Minggu (7/8/2022).

Brigadir RR adalah ajudan PC, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propoam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, RR kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Kontroversi Hendra Kurniawan, Jenderal yang Diduga Larang Keluarga Buka Peti Jenazah Brigadir J

Brigadir RR, kata dia, dijerat dengan dugaan pasal pembunuhan berencana.

"Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," tuturnya. 

Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Bareskrim sebelumnya menetapkan Bharada E atau Richard Eliezir Pudihang Lumiu sebagai tersangka.

Sejak kasus ini diungkap 11 Juli, Polri menyebutkan, Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bhadara E. Saling tembak ini dipicu dugaan pelecehan Brigadir J kepada istri Sambo.

Brigadir E merupakan polisi yang juga menjadi sopir istri Irjen Ferdy Sambo. Ia dijerat dugaan pembunuhan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Bharada E tak dijerat pasal pembunuhan berencana seperti halnya Brigadir RR.

Brigadir E merupakan personel Brimob yang bertugas sebagai sopir istri Irjen Ferdy Sambo. Ia dijerat dugaan pembunuhan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Bharada E tak dijerat pasal pembunuhan berencana. 

Baca juga: Polri Tahan Sopir dan Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo

Adapun Irjen Ferdy Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sambo juga ditempatkan di ruang khusus di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, selama 30 haru sejak Sabtu (6/8/2022). Penempatan ini terkait pelanggaran kode etik.

"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam.

Baca juga: 5 Temuan Baru Kasus Tewasnya Brigadir J, Tanda Tanya Kronologi Versi Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com