JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses hukum yang terjadi dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Salah satu indikatornya adalah pengambilan CCTV yang ada di sekitar rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Jelas kan kalau kayak itu (pengambilan CCTV) berarti ada dugaan obstruction of justice, dugaan ya karena sekarang mereka sedang diperiksa," ujar Damanik saat dihubungi melalui telepon, Jumat (5/8/2022) malam.
Damanik menyebut, keterangan terkait kerusakan CCTV yang terpasang di sekitar rumah dinas tersebut beberapa kali berubah.
Kerusakan CCTV pernah disebut karena petir, kemudian berubah karena kerusakan decoder atau alat perekam data.
Baca juga: 5 Temuan Baru Kasus Tewasnya Brigadir J, Tanda Tanya Kronologi Versi Polisi
Alasan kepolisian yang berubah tersebut dinilai sebagai kejanggalan dalam pengungkapan kasus.
"(Alasan yang berubah-ubah itu) membuat kami mencurigai ini ada apa?" kata Damanik.
Namun, dia bersyukur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengonfirmasi bahwa memang ada aparat kepolisian yang mengambil CCTV tersebut.
"Itu kan (kecurigaan) akhirnya dijawab Kapolri dengan memeriksa dan diakui bahwa ada aparatnya yang mengambil CCTV itu," tutur Damanik.
Sebelumnya, Kapolri menyatakan ada personel kepolisian yang sengaja mengambil CCTV di komplek rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Ada CCTV rusak yang diambil, dan itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilannya," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Luhut Akui Utang Indonesia Besar hingga Capai Rp 7.000 Triliun: Betul, tapi Semuanya Dibayar
Sigit menegaskan, semua polisi yang merusak, mengambil, dan menyimpan CCTV sudah diketahui identitasnya.
Dia berjanji bakal membuka hasil penyidikan setelah seluruh proses dituntaskan.
"Seperti yang tadi saya sampaikan, nanti akan kita proses berdasarkan hasil keputusan, apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana," tuturnya.
Obstruction of justice sendiri bisa diartikan sebagai tindakan untuk menghalang-halangi penegakan hukum, termasuk menghilangkan barang bukti atas peristiwa tindak pidana yang terjadi.