JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar (Kemlu) Negeri Singapura menyatakan buronan asal Indonesia Surya Darmadi tidak berada di negaranya.
Hal ini disampaikan pihak Singapura berdasarkan catatan imigrasi di negara tersebut.
"Berdasarkan data imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura," tulis pernyataan resmi Kemlu Singapura, Jumat (5/8/2022).
Dalam keterangan tertulisnya, Kemlu Singapura juga memastikan pihaknya akan membantu Indonesia mencari Surya jika mengajukan permintaan resmi.
"Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia dalam lingkup hukum kami serta kewajiban internasional," imbuhnya.
Baca juga: Menanti Langkah Polri Setelah Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka
Adapun dugaan Surya Darmadi berada di Singapura sebelumnya diungkapkan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi partai Demokrat Santoso.
Sejak 2019, Surya sudah menjadi buron. Pihak Kepolisian juga menyatakan red notice terhadap Surya telah terbit sejak tahun 2020 dan masih aktif hingga saat ini.
Surya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 1 Agustus 2022.
Surya juga dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara senilai Rp 78 triliun.
Surya sendiri juga sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Pengakuan Bharada E Tembak Kepala Brigadir J dari Jarak 2 Meter
Pihak Kejagun dan KPK juga menyatakan melakukan koordinasi dengan pihak Singapura untuk memulangkan tersangka kasus korupsi yang telah menjadi buronan, Surya Darmadi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Badan Antikorupsi Singapura/Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) terkait buron kasus korupsi Surya Darmadi.
Sedangkan Kajagung melakukan koordinasi dengan Kejaksaan di Singapura.
"Upaya yang kita lakukan, atase kejaksaan di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, pada 3 Agustus 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.