Dari lantai dua, Bharada E tiba-tiba mendengar suara teriakan minta tolong istri Ferdy Sambo dari dalam kamar di lantai satu.
Bharada E pun langsung mendekat. Pada saat hendak menuruni tangga, dia tiba-tiba ditembaki oleh orang yang ternyata adalah Brigadir J.
"Pada saat itu ibu (istri Sambo) di kamar, jadi pada saat dia teriak minta tolong (karena diduga mendapat pelecehan dari Brigadir J), kemudian Brigadir J keluar (dari kamar)," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramdahan, Senin (11/7/2022).
“Dan dari luar ada Bharada E yang mendengar suara ibu. Bharada E yang jaraknya kurang lebih 10 meter dengan Brigadir J kemudian bertanya, 'ada apa'. Tapi direspons oleh Brigadir J dengan tembakan yang ditujukan kepada Bharada E. Tindakan yang dilakukan Brigadir J adalah pelecehan dan penodongan," tuturnya.
Baca juga: LSPK: Bharada E Baru Dapat Pistol November 2021, dari Propam Polri
Dari situ lah, Bharada E dan Brigadir J terlibat baku tembak. Brigadir J disebut melepas 7 kali tembakan, sedangkan Bharada E membalas dengan menembak 5 kali.
Menurut Ramadhan, Bharada E lolos dari sasaran peluru karena posisinya berada di tempat lebih tinggi dari Brigadir J.
"(Bharada E) tidak ada (tidak kena tembakan) karena posisinya lebih di atas dan dia (dalam posisi yang) terlindung. Sedangkan dia (Bharada E) membalasnya dengan lima tembakan (kepada Brigadir J)," terang Ramdahan.
Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, pada Rabu (3/8/2022) Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus ini.
Eliezer diduga tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Pengakuan Bharada E Tembak Kepala Brigadir J dari Jarak 2 Meter
Ini seolah menggugurkan keterangan polisi di awal yang menyampaikan bahwa motif Bharada E menembak adalah membela diri dan melindungi istri Ferdy Sambo yang diduga mengalami pelecehan oleh Brigadir J.
“Jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motifnya adalah membela diri dan membela ibu (istri Ferdy Sambo),” kata Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Baru-baru ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan dirinya sudah mengetahui personel kepolisian yang mengambil CCTV rusak di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo.
Selain identitas pelaku, Sigit mengatakan, pihaknya juga sudah tahu bagaimana cara CCTV yang disebut rusak itu diambil.
"Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam, dan itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilannya," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Komnas HAM: Kasus Brigadir J Semakin Terang Benderang