JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan pengakuan Bharada E atau Richard Eliezer yang mengeluarkan tembakan ke arah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dari jarak dua meter
Tembakan awal dilakukan dalam jarak enam meter. Setelah Brigadir J terkapar, Bharada E kemudian mendekat dan menembak kepala Brigadir J dengan jarak dua meter.
"Pertama sekitar enam meter, tapi ketika terakhir dia (Bharada E) menembak Yosua itu jaraknya dua meter di bagian kepala," ujar Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (5/8/2022) malam.
Namun, Taufan menekankan pengakuan Bharada E belum bisa disimpulkan sebagai keterangan peristiwa yang sebenarnya.
"Itu pengakuan dia (Bharada E), tapi saya bilang enggak bisa kami sebagai penyelidik simpulkan itu," ucap Damanik.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Kesaksian Bharada E dan Ajudan Bernama Ricky soal Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo
Saat ini, Komnas HAM masih terus mengumpulkan barang bukti pendukung agar rangkaian peristiwa penembakan terhadap Brigadir J itu bisa menemui titik terang.
Salah satunya dengan cara mendengarkan keterangan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) terkait hasil uji balistik senjata api yang digunakan saat adu tembak antara dua anggota polisi tersebut.
Uji balistik itu akan dilaksanakan pada Rabu (10/8/2022) pekan depan.
Sebagai informasi, polisi menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).
Bharada E dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Pengacara: Kondisi Mental Bharada E Tak Siap Dipenjara, tetapi Fisiknya Sehat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.