Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Eksepsi?

Kompas.com - 06/08/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Dalam persidangan perkara, baik pidana maupun perdata, terdakwa atau tergugat dapat mengajukan eksepsi kepada hakim.

Eksepsi merupakan tahapan dalam persidangan setelah pembacaan surat dakwaan atau surat gugatan dalam tuntutan perdata.

Setelah dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum, hakim akan menanyakan pada terdakwa/tergugat akan mengajukan eksepsi atau tidak.

Lalu, apakah eksepsi itu?

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Pengeroyokan terhadap Ade Armando

Pengertian eksepsi

Eksepsi adalah jawaban atau tangkisan terdakwa/tergugat atas dakwaan atau gugatan jaksa penuntut umum yang tidak langsung mengenai pokok perkara.

Eksepsi hanya diajukan untuk hal-hal yang bersifat formalitas.

Pada dasarnya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan terdakwa/tergugat mengajukan jawaban atau eksepsi. Namun, melalui eksepsi, terdakwa/tergugat dapat mengemukakan argumentasi yang menguntungkan dirinya.

Eksepsi pun dapat diajukan secara lisan maupun tertulis.

Macam-macam eksepsi

Secara umum, eksepsi yang dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yakni:

  • Eksepsi formil atau prosesuil, dan
  • Eksepsi materiil.

Eksepsi prosesuil adalah eksepsi yang didasarkan pada keabsahan formil suatu dakwaan atau gugatan. Eksepsi ini diajukan berdasarkan hukum acara, baik pidana maupun perdata.

Contoh eksepsi prosesuil, yakni:

  • eksepsi kewenangan mengadili, yakni yang berkaitan dengan kompetensi absolut dan kompetensi relatif;
  • eksepsi karena nebis in idem (terdakwa/tergugat dengan perkara yang sama telah diputus oleh pengadilan sebelumnya);
  • eksepsi karena dakwaan/gugatan dinilai kabur atau obscuur libel;
  • eksepsi karena tidak sahnya surat dakwaan/gugatan;
  • eksepsi error in persona atau kekeliruan mengenai seseorang.

Baca juga: Terima Eksepsi Anies, Hakim Putuskan Gugatan Class Action Banjir Jakarta Salah Sasaran

Sementara itu, eksepsi materiil adalah eksepsi yang didasarkan pada substansi dakwaan/gugatan. Eksepsi ini menekankan pada hukum materiil, baik pidana maupun perdata.

Contoh eksepsi materiil, yaitu:

  • eksepsi yang menyatakan dakwaan/gugatan belum waktunya diajukan (dilatoir exceptie);
  • eksepsi yang menyatakan dakwaan/gugatan yang diajukan telah lampau waktu (peremptoir exceptie) atau kadaluwarsa.

 

Referensi:

  • Hadrian, Endang dan Lukman Hakim. 2020. Hukum Acara Perdata di Indonesia: Permasalahan Eksekusi dan Mediasi. Yogyakarta: Deepublish.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com