JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, dana senilai Rp 1,7 triliun mengalir ke Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), dan lebih dari setengah dari nilai tersebut mengalir ke entitas pribadi.
Ketua PPATK Ivan Yustiavanda, Kamis (4/8/2022) di Jakarta, menegaskan, pihaknya sudah membekukan 843 rekening, yang angkanya mencapai Rp 11 miliar.
"Jadi PPATK melihat ada Rp 1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT, dan kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu kan angkanya masih Rp 1 triliunan," kata Ivan, dikutip dari Antara.
Baca juga: Bareskrim Dalami Temuan PPATK soal Dugaan 176 Yayasan Filantropis Selewengkan Donasi
Sisa sekitar Rp 1 triliun tersebut, menurut dia, dialirkan ke kegiatan-kegiatan usaha lain ACT. Usaha tersebut menerima dan kemudian kembali lagi ke pengurus.
"Kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A ini dimiliki oleh dan terafiliasi dengan para pemilik di A-nya tadi," kata Ivan.
"Kepentingan dana tersebut guna pembayaran kesehatan, pembelian vila, pembelian rumah, pembelian aset, dan segala macam yang memang tidak diperuntukkan kepentingan sosial," ujar Ivan.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya masih menduga ada 176 lembaga filantropi lainnya yang memiliki kegiatan serupa ACT.
Baca juga: Dana Boeing Rp 10 Miliar Dipakai untuk Bayar Utang ACT, Berkedok Dana Pembinaan UMKM Koperasi 212
Modusnya, penggunaan dana yang dihimpun publik tidak sesuai dengan peruntukan semestinya dan ada yang lari ke pengurus ataupun entitas hukum yang dibentuk para pengurus.
PPATK melihat pengelolaan dana tersebut tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kementerian Sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.