Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Ekstradisi WN Hongaria Robert Horvath, Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Kompas.com - 05/08/2022, 13:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Republik Indonesia mengekstradisi seorang warga negara Hongaria bernama Robert Horvath (46) kepada pemerintah Hongaria pada Kamis (4/8/2022).

Pelaksanaan ekstradisi ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1/Pid.C-Ekstradisi/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 17 Januari 2022 serta Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2022.

"Dengan menyerahkan dan mengabulkan permohonan ekstradisi dari pemerintah Hongaria untuk warga negara Hongaria bernama Robert Horvath," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Jika Surya Darmadi di Singapura, KPK Siap Jajaki Upaya Ekstradisi

Robert telah dinyatakan bersalah melalui dua putusan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap di negaranya.

Pertama putusan District Court of Tatabanya tanggal 8 Mei 2012. Kedua, putusan pengadilan yang sama tanggal 21 November 2013. Dalam dua putusan itu Robert dikenakan hukuman 2 tahun penjara.

Ketut menjelaskan, pemerintah Hongaria beberapa kali mengajukan permintaan ekstradisi, yakni tanggal 15 Mei 2017, 31 Oktober 2018, dan 28 Juli 2019.

Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM menindaklanjutinya dengan menyampaikan permohonan ekstradisi tersebut ke Kejaksaan RI dan Kepolisian RI melalui surat Nomor : M.HH.AH.12.07-101 tanggal 6 Agustus 2019.

Baca juga: Buru Bupati Mamberamo Tengah, KPK Cek Kerja Sama Ekstradisi Indonesia-Papua Nugini

Sebelum dilakukan ekstradisi juga dilakukan persidangan ekstradisi. Persidangan dilakukan atas dasar putusan pengadilan di Hongaria, status red notice Robert, serta permohonan ekstradisi dari negara asal.

Persidangan ekstradisi terhadap Robert digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 Januari 2022.

Hasilnya, Robert diketahui sebagai pelaku tindak pidana mengenai pencurian, perampokan dan percobaan pencurian.

“Yang mana hal ini telah memenuhi prinsip ekstradisi yaitu dual criminality,” ucap Ketut.

Robert juga diketahui tidak sedang dalam proses hukum di Indonesia. Kejahatan yang dilakukan Robert pun bukan kejahatan politik dan tindak pidana militer baik di Indonesia maupun di Hongaria.

Baca juga: Singapura Bisa Latihan Militer di Langit Indonesia Timbal Balik Perjanjian Ekstradisi Buronan

Sebelum dilakukan proses ekstradisi, Robert juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 3 April 2021 sampai 22 April 2021 dan diteruskan penahannya oleh Kejaksaan RI sejak 22 April sampai sebelum dilaksakan proses ekstradisi.

“Proses ekstradisi ini merupakan suatu bentuk keberhasilan dalam penegakan hukum di mana tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi pelaku pidana,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com