JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) masih menemukan banyak modus penipuan menggunakan media sosial (medsos) dengan menawarkan lowongan kerja (loker) ke luar negeri.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kemenlu Judha Nugraha meminta Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindak akun-akun tersebut agar tidak ada lagi WNI yang tertipu.
"Kami masih memantau ada berbagai akun-akun di social media masih menawarkan lowongan ini," kata Judha dalam press briefing Kemenlu, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Kasus Penipuan dan Perdagangan Orang di Kamboja, Total 129 WNI Telah Diselamatkan
"Kami telah membahas dengan Polri dan juga kami akan sampaikan kepada Kemenkominfo agar akun-akun tersebut dapat di-takedown dan kemudian kita bisa melakukan langkah-langkah penegakan hukum," ujar dia.
Judha menyebutkan, sejauh ini, pihaknya sudah menyelamatkan 129 orang WNI yang menjadi korban penipuan lowongan pekerjaan serupa oleh perusahaan online scam di Kamboja.
Menurut Judha, pencegahan harus dilakukan dari sisi hulu di mana banyak perusahaan yang menjanjikan tawaran pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming gaji fantastis meski kredibilitas perusahaannya tak bisa dicek.
Baca juga: Kemenlu Minta Filipina Repatriasi WNI ABK yang Telantar di MV Sky Fortune
Selain itu, tawaran lowongan pekerjaan itu juga tidak meminta kualifikasi yang tinggi serta pekerjanya diberangkatkan menggunakan visa wisata.
"Modus-modus ini yang menjadi poin-poin yang perlu diwaspadai oleh masyarakat kita di Indonesia," kata Judha.
Ia menegaskan, di samping upaya penegakan hukum yang dilakukan pemerintah, kesadaran masyarakat merupakan hal utama supaya kasus serupa tidak terulang.
Baca juga: 12 WNI Korban Penipuan di Kamboja Pulang ke Tanah Air Hari Ini
Sebelumnya, Judha pernah mengungkapkan bahwa kasus penipuan kerja ini kian marak dibandingkan pada 2021 di mana terdapat 119 WNI yang menjadi korban perusahaan investasi palsu.
Menurut dia, para korban mulanya terbuai dengan tawaran pekerjaan dari perusahaan investasi ilegal di Kamboja itu. Naas, setelah berangkat, mereka tak boleh meninggalkan tempat kerjanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.