Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Konsultan Pajak Divonis Hari Ini, KPK: Kami Yakin Majelis Hakim Sepakat dengan Amar Tuntutan

Kompas.com - 05/08/2022, 11:12 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal memutus perkara dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas sebagaimana amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun sidang vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu dijadwalkan digelar Jumat (5/8/2022) siang pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Dua Konsultan Jalani Sidang Putusan Kasus Suap di Ditjen Pajak Siang Ini

"Sesuai fakta persidangan dan alat bukti yang sudah diajukan jaksa, kami yakin majelis hakim akan sepakat dengan amar tuntutan tim jaksa KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Jumat pagi.

Dalam perkara ini, JPU menuntut Ryan selama 4 tahun penjara dan Aulia selama 3 tahun bui. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut mereka dipidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Restitusi Pajak Proyek Tol Solo Kertosono

Dua konsultan pajak DJP itu dinilai jaksa terbukti melakukan kesepakatan jahat dengan tim pemeriksa Pajak DJP Kementerian Keuangan tahun 2017. Kesepakatan itu terkait manipulasi nilai pajak PT GMP pada tahun 2016.

Terpisah, kuasa hukum Ryan Ahmad Ronas, Mangaranap Sirait berharap, hakim PN Tipikor Jakarta dapat melihat secara jernih perkara yang menjerat kliennya.

Mangaranap menilai, ada asas unus testis nullus testis yang melarang pemidanaan seseorang hanya berdasarkan kesaksian satu orang tanpa didukung bukti yang lain.

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Restitusi Pajak Proyek Tol Solo Kertosono

Menurut dia, saksi-saksi kasus dugaan suap pemeriksa pajak yang diajukan JPU KPK hampir seluruhnya menyatakan tidak mengenal dan tidak pernah bertemu Ryan Ahmad Ronas. Namun, hanya ada satu saksi bernama Yulmanizar yang mengatakan mengenal dekat dengan Ryan.

Akan tetapi, ketika dikonfrontir hakim untuk memberi keterangan yang sebenarnya dalam persidangan, Yulmanizar mengakui tidak mengenal dan “hanya tahu”.

"Di mana sesuai permintaan kami di persidangan, kesaksian seorang Yulmanizar itu pun dipersangkakan palsu sebagaimana Pasal 174 KUHAP," papar Mangaranap kepada Kompas.com, Kamis (4/8/2022) malam.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Konsultan Pajak: KPK Lebih Bersemangat Penjarakan Kami Dibanding Perusahaan

"Karena itu, kami berharap Ryan Ahmad Ronas dilepaskan atau dibebaskan demi hukum dalam putusan hakim sebab Ryan memang tidak terlibat sama sekali dalam peristiwa korupsi tersebut," ucapnya.

Adapun akibat perbuatannya, Aulia dan Ryan disangkakan jaksa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Diketahui perkara ini menyeret Angin Prayitno dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani. Dalam kasus ini, Angin divonis 9 tahun dan Dadan divonis 6 tahun penjara.

Baca juga: Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara, Dua Konsultan Pajak Bacakan Pembelaan

Kemudian, dua tim pemeriksa pajak bernama Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak juga terjerat kasus ini. Dadan divonis 9 tahun penjara dan Alfred divonis 8 tahun penjara.

PT GMP disebut menjadi salah satu dari tiga penyuap tim pemeriksa pajak DJP selain PT Bank Pan Indonesia (Panin) dan PT Jhonlin Baratama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com