JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal membacakan putusan terhadap dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas, Jumat (5/8/2022) siang.
Ryan dan Aulia merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Untuk putusan," demikian jadwal sidang yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat pagi.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Konsultan Pajak: KPK Lebih Bersemangat Penjarakan Kami Dibanding Perusahaan
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ryan selama 4 tahun penjara dan Aulia selama 3 tahun bui.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut mereka dipidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Dua konsultan pajak DJP itu dinilai jaksa terbukti melakukan kesepakatan jahat dengan tim pemeriksa Pajak DJP Kementerian Keuangan tahun 2017. Kesepakatan itu terkait manipulasi nilai pajak PT GMP pada tahun 2016.
Baca juga: Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara, Dua Konsultan Pajak Bacakan Pembelaan
Kuasa hukum Ryan, Mangaranap Sirait berharap, hakim PN Tipikor Jakarta dapat melihat secara jernih perkara yang menjerat kliennya .
Mangaranap menilai, ada asas unus testis nullus testis yang melarang pemidanaan seseorang hanya berdasarkan kesaksian satu orang tanpa didukung bukti yang lain.
Menurut dia, saksi-saksi kasus suap pemeriksa pajak yang diajukan JPU KPK seluruhnya mengatakan tidak mengenal dan tidak pernah bertemu Ryan Ahmad Ronas.
Namun, hanya ada satu saksi bernama Yulmanizar yang mengatakan mengenal dekat dengan Ryan.
Baca juga: Dua Konsultan Pajak PT GMP Dituntut Pidana Tambahan Rp 750 Juta
Akan tetapi, ketika dikonfrontir hakim untuk memberi keterangan yang sebenarnya dalam persidangan, Yulmanizar mengakui tidak mengenal dan “hanya tahu”.
"Di mana sesuai permintaan kami di persidangan, kesaksian seorang Yulmanizar itu pun dipersangkakan palsu sebagaimana Pasal 174 KUHAP," papar Mangaranap.
"Karena itu, kami berharap Ryan Ahmad Ronas dilepaskan atau dibebaskan demi hukum dalam putusan hakim sebab Ryan memang tidak terlibat sama sekali dalam peristiwa korupsi tersebut," ucapnya.
Perkara ini juga menyeret Angin Prayitno dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani. Angin divonis 9 tahun dan Dadan divonis 6 tahun penjara.
Baca juga: Dua Konsultan Pajak PT GMP Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara
Kemudian, dua tim pemeriksa pajak bernama Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak juga terjerat kasus ini. Dadan divonis 9 tahun penjara dan Alfred divonis 8 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.