KOMPAS.com – Gugatan perwakilan kelompok atau class action merupakan suatu tata cara pengajuan gugatan di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dia atau dari dia mereka sendiri.
Gugatan dapat diajukan dengan menggunakan tata cara class action jika memenuhi beberapa unsur atau kriteria. Kriteria untuk mengajukan gugatan dengan prosedur class action, yakni:
- Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidak efektif dan efisien jika gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan;
- Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;
- Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya.
Baca juga: Gugatan Class Action: Pengertian, Tujuan, Unsur, dan Dasar Hukumnya
Prosedur atau tata cara gugatan class action
Prosedur atau tata cara untuk mengajukan gugatan class action diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Merujuk pada peraturan ini, tahap pertama yang dilakukan adalah hakim memeriksa sah atau tidaknya gugatan.
Hakim pun berkewajiban mendorong para pihak untuk menyelesaikan perkara melalui perdamaian, baik di awal persidangan maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara.
Berikut prosedur gugatan class action:
- Pada awal proses pemeriksaan persidangan, hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan perwakilan kelompok;
- Hakim dapat memberikan nasihat kepada para pihak mengenai persyaratan gugatan perwakilan kelompok;
- Hakim memutuskan sah atau tidaknya penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok;
- Jika hakim memutuskan penggunaan prosedur class action sah, maka akan dituangkan dalam suatu penetapan pengadilan;
- Selanjutnya, hakim akan memerintahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan kepada anggota kelompok untuk kemudian memperoleh persetujuan hakim;
- Perkara lalu memasuki tahap pemeriksaan di persidangan. Acara persidangan berlangsung seperti persidangan perdata pada umumnya;
- Dalam putusannya, hakim akan memutuskan mengabulkan atau menolak gugatan penggugat;
- Jika terjadi perdamaian, hakim akan menjatuhkan putusan yang isinya menghukum para pihak untuk mematuhi perjanjian perdamaian yang telah dibuat.
Referensi:
- Harun, Badriyah dan Aryya Wyagrhatama. 2009. Tata Cara Pengajuan Class Action (Gugatan Kelompok Masyarakat). Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.