JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Pencopotan itu tertuang dalam TR bernomor ST:1628/VIII/KEP/2022. Telegram itu diteken pada 4 Agustus 2022.
Sambo dimutasi jadi perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Baca juga: Profil Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri yang Rumahnya Jadi Lokasi Baku Tembak
"Nomor 1, Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).
Dedi mengatakan, posisi Sambo digantikan oleh Irjen Syahardiantono.
Syahar sebelumnya menjabat sebagai Wakabareskrim Polri.
Adapun Sambo pada hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kelanjutan pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu.
Baca juga: 25 Polisi, 3 di Antaranya Jenderal Bintang Satu, Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J
Pemeriksaan kali ini adalah yang keempat kalinya dijalani Sambo. Sebelumnya, dia sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Pada awal kasus ini mencuat, Kapolri menonaktifkan Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri menyusul desakan publik agar perkara ini dibuka secara terang benderang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sampai meminta agar tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Kemunculan Perdana Ferdy Sambo dan Pernyataan Lengkapnya soal Kematian Brigadir J
Presiden meminta agar Polri menjaga nama baik institusi sehingga tetap dipercaya masyarakat.
Polisi juga tak hanya mengusut perkara pidana dari tewasnya Brigadir J.
Kapolri memerintahkan pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri yang diduga bekerja tidak profesional selama pengusutan tewasnya Brigadir J.
Dari 25 anggota Polri yang diperiksa tim khusus, ada tiga orang perwira tinggi berpangkat bintang satu. Polisi belum membuka siapa saja ketiga perwira tinggi tersebut.
Mereka diperiksa karena diduga menghalangi penyidikan, upaya merusak, dan menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.