Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Istri Ferdy Sambo Sudah 3 Kali Diperiksa Polisi

Kompas.com - 04/08/2022, 17:31 WIB
Singgih Wiryono,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Polri Ferdy Sambo, PC, menyebutkan kliennya sudah diperiksa penyidik sebanyak tiga kali.

PC diperiksa terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo. Pemeriksaan juga terkait dugaan pelecehan. 

Setiap kali diperiksa, Putri disebut mengalami trauma yang berulang sehingga kondisi psikologisnya semakin buruk.

"Ini sudah tiga kali klien kami (diperiksa), setiap pemeriksaan selalu langsung down, selalu turun kondisinya," ujar Ketua Tim Pengacara Putri, Arman Haris dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Akan Lindungi Bharada E dan Istri Ferdy Sambo, LPSK: Kami Mandiri dan Tidak Bisa Diintervensi

Arman juga sempat meminta agar kepolisian bisa merekam percakapan saat pemeriksaan agar pemeriksaan tidak dilakukan berulang kali.

"Kami minta (saat pemeriksaa) klien kami direkam, agar pemeriksaannya tidak berulang," tutur Arman.

Mengenai alasan pemeriksaan berulang, tim pengacara mengaku tidak mengetahui alasan dari pihak kepolisian.

"Pemeriksaan tiga kali itu bukan permintaan kami tetapi permintaan penyidik, saya enggak tau alasannya, silakan tanya penyidik," ujar seorang pengacara PC lainnya, Sarmauli Simangungsong.

Sarmauli juga menyebutkan hasil tes psikologis yang dijalani Putri merupakan kewenangan penyidik dan tidak diberikan kepada pihak pengacara.

"Hasil pemeriksaan psikolog itu tidak diberikan kepada kami tapi pada penyidik, (karena) psikolog yang menujuk penyidik," papar dia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, istri Sambo masih belum bisa diperiksa.

“Sampai saat ini, untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Andi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Dalam kasus kematian Brigadir J, tim khusus bentukan Polri sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dalam rilis penetapan tersangka tersebut, Polri belum menjelaskan kronologi peristiwa tewasnya Brigadir J, apakah masih sama dengan rilis sebelumnya atau ada fakta terbaru hingga penyidik menggunakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com