Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Beri Jabatan Apa Pun ke Anas Urbaningrum di PKN, Gede Pasek: Beliau Bagian dari Perjalanan Partai

Kompas.com - 04/08/2022, 15:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika mengaku bakal memberikan jabatan apa pun ke Anas Urbaningrum di partainya jika mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu bergabung ke PKN.

Dia mengatakan, Anas tahu betul seluk beluk PKN lantaran selama ini menjadi bagian dari perjalanan partainya.

"Beliau sudah sangat paham anatomi politik PKN. Tentu juga beliau sangat dekat karena menjadi bagian dari proses perjalanan PKN selama ini," kata Pasek kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Jejak Anas Urbaningrum, Hengkang dari Demokrat karena Kasus Korupsi, Kini Dinanti Loyalisnya Gabung ke PKN

Pasek memastikan, dirinya akan memberi keleluasaan bagi Anas untuk memilih jabatan di PKN jika kelak mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu bebas dari penjara.

Menurut Pasek, ini sudah kerap dia sampaikan langsung ke Anas. Dia mengaku kerap berdiskusi dengan Anas terkait ini.

"Soal jabatan hal yang gampang dan sangat bisa dibicarakan bersama," ujar Anas.

"Pada saatnya nanti publik juga akan tahu apa yang ditentukan Mas Anas kalau bergabung di PKN," tutur eks politisi Demokrat itu

Baca juga: PKN Besutan Loyalis Anas Daftar Peserta Pemilu 2024, Demokrat: Partai Baru Bukan Ancaman

Paling penting, kata Pasek, partainya menantikan kebebasan Anas dari hukuman pidananya.

Kendati begitu, dia tak tahu persis kapan mantan rekan sesama partainya itu bakal menghirup udara bebas.

"Yang penting kebersamaan, gorong royong bagi kita di PKN," kata Pasek.

Adapun PKN merupakan partai baru yang dideklarasikan para loyalis Anas Urbaningrum pada 28 Oktober 2021.

Selain Gede Pasek, beberapa loyalis Anas yang ikut mendirikan partai tersebut antara lain mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Mirwan Amir, eks pengurus Demokrat Ian Zulfikar, aktivis HMI Asral Hardi, serta Sri Mulyono yang kini jadi sekretaris jenderal PKN.

Pada Selasa (2/8/2022) kemarin, PKN mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Gede Pasek Sebut Anas Urbaningrum Bebas Pilih Jabatan Apa Pun di PKN

Sementara, Anas saat ini masih mendekam di Lapas Sukamiskin karena kasus korupsi megaproyek Hambalang yang menjeratnya di 2013.

Anas ditahan sejak 2014. Dia divonis 8 tahun penjara atas kasus itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com