JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien E. Pirade mengungkapkan, ada sejumlah kendala yang membuat pelaku usaha enggan mengurus nomor induk berusaha (NIB) karena belum mengetahui manfaatnya.
"Dari sisi pelaku usaha mereka juga merasa enggan untuk mengurus NIB karena bertanya manfaat NIB dan khawatir masalah pajak. Ini juga menjadi kendala yang harus kita cari solusinya,” kata Albertien dalam siaran pers, Kamis (4/8/2022).
Albertien menjelaskan, NIB merupakan bentuk perizinan tunggal yang berlaku sebagai legalitas pelaku usaha.
Baca juga: Berikan Nomor Induk Berusaha Pelaku UMK, Jokowi Cerita Soal Susahnya Punya Izin Usaha
Bagi pelaku usaha mikro, NIB akan menjadi syarat fasilitasi bantuan pemerintah lain seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH).
Ia menambahkan, dengan memiliki NIB, pelaku usaha bisa memanfaatkan berbagai program dan fasilitas pemerintah dalam pengembangan UKM/UMKM.
“Ini yang harus diketahui oleh pelaku UMKM, bahwa memiliki NIB akan banyak mendapatkan manfaat bagi keberlangsungan usaha," ujar Albertien.
Baca juga: 560 Pelaku UMKM Surakarta Terima 560 Nomor Induk Berusaha
Untuk itu, ia menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, untuk mendorong percepatan penerbitan NIB.
Khususnya pada kesiapan regulasi, ketersediaan personel, penyediaan data pelaku usaha, dan anggaran.
“BKPM yang menjadi leading sector dalam penerbitan NIB akan berkoordinasi dengan Kemenkop UKM terutama terkait data pelaku usaha. Sehingga program bantuan NIB di 20 kota bisa berjalan maksimal," ujar dia.
Baca juga: Gratis! Begini Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha via Sistem OSS
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menargetkan agar penerbitan NIB dapat bertambah menjadi 100.000 per hari.
"Tapi yang saya minta bukan hanya angka 7.000, 8.000 per hari, yang saya minta 100.000 per hari izin harus keluar," kata Jokowi saat memberikan NIB ke pelaku usaha UMK di Jakarta, Rabu (13/7/2022).
"Dan itu nanti adalah tanggung jawab dari kepala daerah supaya mendorong pengusaha-pengusaha mikro, pengusaha kecil, menengah untuk semuanya memiliki izin yang namanya nomor induk berusaha," imbuh Jokowi.
Baca juga: Permohonan Nomor Induk Berusaha Melonjak
Adapun capaian penerbitan NIB periode 4 Agustus 2021–2 Agustus 2022 yakni sebanyak 1.629.778 NIB.
Dari jumlah tersebut, 1.318.312 NIB diterbitkan untuk usaha perseorangan, dan 248.466 untuk badan usaha.
Sementara berdasarkan skala usaha, 1.513.038 usaha mikro, 83.632 usaha kecil, 19.348 usaha besar, dan 13.760 usaha menengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.