JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menuduh keterlibatan oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) dalam keberhasilan Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AD itu merupakan informasi yang pihaknya terima dan perlu diklarifikasi.
"Kita tidak mengatakan apa, menuduh atau tidak, kami hanya konfirmasi dulu dan apalagi ini ada institusinya," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Minta Maaf Pukul Kamera Wartawan, Wabup Mamberamo Tengah: Capek, Tidak Biasa Kena AC
Karyoto mengatakan, secara kelembagaan KPK melayangkan surat ke pihak TNI, guna menindaklanjuti informasi atas dugaan keterlibatan tersebut.
Menurutnya, KPK akan melakukan langkah-langkah terbaik dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi maupun terhadap pihak yang membantu pelaku korupsi.
"Jangan sampai dalam penegakan hukum adanya oknum-oknum yang diduga baik membantu atau apa, tapi ini kan perlu kita konfirmasi," kata Karyoto.
Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Jadi Buron KPK, Pemprov Papua: Harusnya Paham Hukum, Jangan Lari
Sebelumnya, KPK menyebut Ricky Ham Pagawak diduga melarikan diri ke Papua Nugini dengan bantuan oknum anggota TNI AD.
Lembaga Antirasuah itu kemudian meminta bantuan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman untuk menghadapkan anggotanya ke penyidik KPK.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan siapapun dilarang membantu tersangka melarikan diri. Perbuatan itu bisa dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Wakil Bupati Mamberamo Tengah Pukul Kamera Wartawan usai Diperiksa KPK
"Berdasarkan rumusan undang-undang bisa, tapi nanti siapa yang menangani karena yang bersangkutan, kalau berita itu benar, sekali lagi kalau itu benar, siapa pun tidak hanya dari TNI," kata Alex saat ditemui di Plaza Pupuk Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).
Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai buron sejak 15 Juli. Surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
Ricky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Mamberamo Tengah. Namun, ia melarikan diri saat hendak dijemput paksa penyidik.
Baca juga: KPK Periksa Wakil Bupati Mamberamo Tengah Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak
Kepolisian Polda Papua mengatakan Ricky sempat terlihat di dua lokasi sebelum jejaknya menghilang. Pada 13 Juli politikus Partai Demokrat itu terlihat di Jayapura.
Keesokan harinya ia muncul di Pasar Skouw, perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.