Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peradi Setuju RKUHP Segera Disahkan, Ini Alasannya

Kompas.com - 03/08/2022, 13:08 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Pengacara Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan menyatakan setuju agar Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan.

Hal itu dikarenakan RKUHP yang saat ini digunakan merupakan produk terjemahan dari Bahasa Belanda.

"KUHP baru sangat diperlukan karena yang dipakai sekarang merupakan terjemahan. Membaca aslinya, ada keterbatasan berbahasa Belanda. Ironis dalam penegakan hukum pakai terjemahan tidak resmi, misalnya terjemahan yang tidak selalu sama," ujar Luhut dalam Seminar Nasional Organisasi Advokat, Selasa (3/8/2022).

Baca juga: ICW Sebut Hukuman Pelaku Korupsi Dikurangi dalam RKUHP

Alasan lainnya, Luhut menyebut, hampir semua guru besar hukum pidana ikut memberikan kontribusi atas RKUHP yang sudah dirumuskan sejak 1970.

Ungkapan persetujuan Luhut juga pernah diutarakan saat Presiden Joko Widodo hendak mengesahkan RKUHP pada 2019.

Saat itu, empat ahli hukum yaitu Mahfud MD, Maruarar Siahaan, Edy Hiarej dan dirinya sendiri, ditanya apakah RKUHP sudah siap diundangkan.

"Kami (saat itu) menyatakan setuju diundangkan tapi dengan tetap memberi kesempatan perbaikan sebelumnya dengan sekalipun dengan batasan waktu," papar Luhut.

Baca juga: Jokowi Minta Jajarannya Pastikan Masyarakat Paham Isu-isu dalam RKUHP

Namun demikian, persetujuan tersebut bukan tanpa syarat. Luhut mengatakan, pemerintah dan DPR perlu merespons opini tentang RKUHP ini di publik.

Untuk itu, pemerintah dan DPR RI perlu memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam pembahasan RKUHP ini, meski tetap harus ada batasan.

Baca juga: Revisi RKUHP, Jokowi Perintahkan Anak Buah Minta Pendapat dan Usul Masyarakat

Lebih jauh, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menambahkan, dalam proses penerapannya nanti RKUHP harus bisa mendapat review dari berbagai kalangan.

"Dalam perjalanan review selalu bisa terjadi apakah melalui yurisprudensi pengadilan, judicial review dan legislative review," pungkas Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com