JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming menjalani pemeriksaan perdana setelah resmi ditahan pada 28 Juli.
Maming tampak tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.32 WIB.
Ia dikawal petugas untuk naik ke ruang penyidik di lantai dua.
“Benar, hari ini MM (Mardani Maming) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Ali mengatakan, saat ini Maming sudah berada di lantai dua. Ia sedang menunggu pemeriksaan dari tim penyidik.
“Perkembangan materi pemeriksaan akan disampaikan,” ujar Ali.
Maming diketahui menjadi tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Maming mengalihkan IUP OP Milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektar kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Ia diduga mempertemukan pengendali PT PCN Henry Soetio yang saat ini sudah meninggal dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Maming diduga meminta Dwi memerintahkan pengajuan IUP OP oleh Henry.
Setelah itu, Maming diduga mendapatkan fasilitas dan pembiayaan membangun PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang bergerak di bidang pelabuhan dan sejumlah perusahaan.
KPK menduga Maming mendapatkan suap senilai Rp 104,3 miliar sepanjang 2014-2020.
“Adapun perusahan-perusahaan tersebut susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga MM,” kata Alex.
Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.