JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengungkapkan, berkas pendaftaran Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah lengkap.
Adapun PKN mendaftar ke KPU pada Selasa (2/8/2022) pukul 14.00 WIB.
"Tadi sebelum jam lima (17.00 WIB), kami telah melakukan pengecekan dokumen, kami telah menyelesaikan pengecekan dokumen. PKN dinyatakan lengkap dokumennya dan dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi yang akan kami mulai esok pagi," kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa sore.
Baca juga: Pasek Harap Anas Urbaningrum Gabung PKN Setelah Bebas dari Penjara
Dengan demikian, PKN akan melanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu proses verifikasi administrasi yang akan dilakukan oleh verifikator KPU.
Idham juga kembali mengingatkan kepada tiga partai politik yang pada hari pertama belum lengkap berkas dokumennya untuk segera melengkapinya.
Baca juga: PKN Partai Baru, Gede Pasek Tak Muluk-muluk Targetkan Kursi di Parlemen
Adapun batas akhir waktu pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 yaitu 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
"Partai reformasi, partai Prima, dan partai Pandai saat ini partai tersebut sedang melengkapi dokumennya dan kami beri kesempatan sampai berakhir masa pendaftaran yaitu pada Minggu, 14 Agustus jam 23.59 WIB. Jadi kami berikan kesempatan hingga batas akhir pendaftaran," kata dia.
Hari ini, hanya PKN yang mendaftarkan diri sebagai partai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.