Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temui KPU, MRP Sampaikan Bahwa Mayoritas Masyarakat Papua Belum Punya E-KTP

Kompas.com - 02/08/2022, 17:26 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mengatakan, mayoritas warga Papua belum memiliki e-KTP.

Ia pun mempertanyakan bagaimana langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatasi situasi tersebut.

Timotius ingin semua warga Papua bisa mendapatkan haknya untuk memilih dalam Pemilu 2024.

“Oleh karenanya perlu ketegasan pemerintah, khususnya KPU RI untuk kepastian hukum,” kata dia dalam audiensi di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Pemerintah-DPR Sepihak Bentuk Provinsi Baru di Papua, Ketua MRP: Saya Lelah

“KPU RI harus memberikan jaminan supaya rakyat kita di akar rumput diberikan hak suara, (mekanisme) bagi mereka yang tidak memiliki e-KTP seperti apa?," tutur dia.

MRP pun mempertanyakan sikap KPU terkait Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Khususnya, terkait Pasal 28 Ayat (3) dan (4).

Sebab, berdasarakan Pasal 28 Ayat (3), rekrutmen partai politik (parpol) di provinsi, maupun kabupaten/kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan orang asli Papua.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 28 Ayat (4), parpol dapat meminta pertimbangan dan atau berkonsultasi dengan MRP terkait seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.

Padahal, ada tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua yang belum memiliki kepengurusan parpol.

“Sehingga bagaimana kemudian nanti hak dipilih, dan hak memilih untuk orang asli Papua?" kata Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait.

Baca juga: Terima Audiensi MRP, KPU Dorong Pemerintah-DPR Putuskan Payung Hukum Pemilu 2024 di Papua Akhir Tahun

Yoel berharap, persoalan tersebut menjadi atensi KPU karena pendaftaran peserta Pemilu 2024 sudah berjalan saat ini.

Ia ingin KPU bisa mengakomodasi kepentingan masyarakat Papua terkait pemilu dengan aturan yang jelas.

“Peraturan KPU (PKPU) mungkin bisa mengakomodir di sini untuk (persoalan) e-KTP, dan tiga DOB yang belum ada kepengurusan parpol,” kata dia.

Adapun UU DOB Papua telah disahkan oleh DPR 30 Juni 2022.


Hal itu yang menjadi dasar munculnya tiga provinsi baru di Papua yakni Papua yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Saat ini, terdapat 37 provinsi di Tanah Air.

Baca juga: Amankan Tahapan Pendaftaran Partai Politik, Satu Kompi Polisi Gabungan Bersiaga di Gedung KPU RI

Namun, KPU masih menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai dasar hukum persyaratan calon peserta.

Adapun salah satu syarat agar parpol ingin menjadi peserta Pemilu 2024 yakni memiliki pengurus yang tersebar di 34 provinsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com