JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan akan berkoordinasi dengan Badan Antikorupsi Singapura/Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) terkait buron kasus korupsi Surya Darmadi.
Dugaan Surya Darmadi berada di Singapura sebelumnya diungkapkan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi partai Demokrat Santoso.
“Kami punya koordinasi dengan CPIB, KPKnya Singapura. Itu nanti kita akan cek ke sana, menanyakan keberadaan yang bersangkutan,” kata Alex saat ditemui awak media di Plaza Pupuk Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: KPK Akan Kerja Sama dengan Kejagung Cari Buron Surya Darmadi
Sebagaimana diketahui, CPIB merupakan biro yang melakukan pemeriksaan terkait praktik korupsi.
Selain itu, kata Alex, KPK juga membuka peluang melakukan ekstradisi kepada taipan perusahaan sawit.
KPK akan mengecek apakah Indonesia dan Singapura memiliki hukuman yang sama terkait kejahatan yang dilakukan Bos PT Duta Palma Group itu di Indonesia.
Meski demikian, hingga saat ini Alex mengaku belum mengetahui apakah Surya Darmadi masih menyandang status kewarganegaraan Indonesia atau sudah beralih menjadi warga negara Singapura.
“Itu kan syarat syarat perjanjian ekstradisi seperti itu pasti juga akan kita upayakan,” ujar Alex.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Surya Darmadi Masih WNI atau WN Singapura
“Kita akan koordinasi dengan CPIB dengan aparat penegak hukum setempat,” sambungnya.
Sebagai informasi, Surya Darmadi sudah menjadi buron KPK sejak 2019. Salah satu orang terkaya versi Majalah Forbes itu terseret dalam kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Selain itu, pada bulan Juli kemarin Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan korupsi penyerobotan lahan 37.095 hektar di Riau dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.