Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pas: Jerinx Tetap Harus Ikuti Bimbingan Setelah Bebas

Kompas.com - 02/08/2022, 14:08 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, musisi I Gede Aryastina alias Jerinx tetap harus mengikuti bimbingan.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti, bimbingan itu harus diikuti hingga akhir tahun mendatang.

"Mulai hari ini sampai 1 Desember yang bersangkutan menjadi klien Bapas (Badan Pemasyarakatan) Denpasar dan wajib mengukuti bimbingan," kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2022).

Baca juga: Jerinx SID Bebas, Band Binaan Lapas Kerobokan Gelar Acara Pelepasan

Jerinx hari ini keluar dari tahanan karena mendapatkan cuti bersyarat (CB).

Rika mengatakan, semua narapidana yang mendapatkan program cuti bersyarat telah memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam Permenkumham tersebut, cuti bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegraiskan narapidana dalam kehidupan masyarakat.

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain, dipidana paling lama 1 tahun 6 bulan dan telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana.

Selain itu, berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal dua per tiga masa pidana.

Cuti bersyarat juga harus berdasarkan jaminan dari keluarga, wali, yayasan, atau lembaga sosial dengan sepengetahuan kepala desa setempat.

Cuti bersyarat bisa dicabut apabila mantan narapidana tersebut menjadi tersangka tindak pidana, meresahkan masyarakat, tidak melapor ke Bapas setempat tiga kali berturut-turut, tidak mengikuti program bimbingan Bapas setempat, dan tidak memberitahukan pergantian alamat tinggal.

Baca juga: Jerinx SID Bebas Bersyarat Hari Ini, Mengaku Tobat Bersikap Kritis di Medsos

 

Rika mengatakan, jika Jerinx berhasil menjalani masa cuti bersyarat tersebut, dia akan dinyatakan murni terbebas dari jerat hukum.

"Kalau habis (masa cuti bersama) ya bebas murni," ucap Rika.

Sebelumnya, Jerinx dinyatakan bersalah telah menyampaikan ancaman berisi kekerasan kepada pegiat media sosial Adam Deni.

Dalam perkara situ ia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

Dalam kasus tersebut, Jerinx ditahan di Lapas Kerobokan sejak 1 April 2022 setelah dipindah dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat sejak masa awal penahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com