JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, musisi I Gede Aryastina alias Jerinx tetap harus mengikuti bimbingan.
Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti, bimbingan itu harus diikuti hingga akhir tahun mendatang.
"Mulai hari ini sampai 1 Desember yang bersangkutan menjadi klien Bapas (Badan Pemasyarakatan) Denpasar dan wajib mengukuti bimbingan," kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2022).
Baca juga: Jerinx SID Bebas, Band Binaan Lapas Kerobokan Gelar Acara Pelepasan
Jerinx hari ini keluar dari tahanan karena mendapatkan cuti bersyarat (CB).
Rika mengatakan, semua narapidana yang mendapatkan program cuti bersyarat telah memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam Permenkumham tersebut, cuti bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegraiskan narapidana dalam kehidupan masyarakat.
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain, dipidana paling lama 1 tahun 6 bulan dan telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana.
Selain itu, berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal dua per tiga masa pidana.
Cuti bersyarat juga harus berdasarkan jaminan dari keluarga, wali, yayasan, atau lembaga sosial dengan sepengetahuan kepala desa setempat.
Cuti bersyarat bisa dicabut apabila mantan narapidana tersebut menjadi tersangka tindak pidana, meresahkan masyarakat, tidak melapor ke Bapas setempat tiga kali berturut-turut, tidak mengikuti program bimbingan Bapas setempat, dan tidak memberitahukan pergantian alamat tinggal.
Baca juga: Jerinx SID Bebas Bersyarat Hari Ini, Mengaku Tobat Bersikap Kritis di Medsos
Rika mengatakan, jika Jerinx berhasil menjalani masa cuti bersyarat tersebut, dia akan dinyatakan murni terbebas dari jerat hukum.
"Kalau habis (masa cuti bersama) ya bebas murni," ucap Rika.
Sebelumnya, Jerinx dinyatakan bersalah telah menyampaikan ancaman berisi kekerasan kepada pegiat media sosial Adam Deni.
Dalam perkara situ ia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
Dalam kasus tersebut, Jerinx ditahan di Lapas Kerobokan sejak 1 April 2022 setelah dipindah dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat sejak masa awal penahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.