JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengimbau tiga partai politik yang belum melengkapi berkas pada saat pendaftaran hari pertama calon peserta Pemilu 2024 untuk segera mengirimkan kelengkapan sebelum 14 Agustus 2022.
Adapun tiga partai politik tersebut yakni Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
"Kami mendapat info bahwa partai tersebut akan melengkapi dokumennya, dan kami sampaikan tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 batas akhir masa pendaftaran, dan kami sampaikan sebaiknya sebelum rentang waktu tersebut," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Majelis Rakyat Papua Gelar Audiensi di KPU Siang Ini
Adapun pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 akan ditutup pada 14 Agustus 2022.
"Namanya pendaftaran parpol itu harus lengkap, dokumennya harus lengkap baru kami bisa lanjutkan ke tahap selanjutnya, verifikasi administrasi," ujar Idham.
Ditanya soal berkas dokumen apa saja yang belum dilengkapi tiga parpol tersebut, Idham tak menjawab detail.
"Yang jelas dokumen persyaratan," ucap dia.
Baca juga: KPU: Partai Kebangkitan Nusantara Daftar sebagai Peserta Pemilu Siang Ini
Sebelumnya, Idham Holik menyatakan bahwa berdasarkan pengecekan KPU RI atas akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) para partai pendaftar, berkas PDI-P, PKS, PKP, Perindo, Nasdem, dan PBB sudah dinyatakan lengkap.
"Selebihnya yang lain masih kami proses," kata dia dalam konferensi pers di Kantor KPU, Senin (1/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.