JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil alih penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual dan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari Polda Metro Jaya diharapkan bisa membuat penanganan perkara itu semakin terbuka.
Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disebut terlibat baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Keduanya merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo. Menurut keterangan Polri, Brigadir J diduga melecehkan istri Sambo, Putri Chandrawathi dan menodongkan senjata api.
Putri dilaporkan berteriak dan memicu kegaduhan. Hal itu didengar oleh Bharada E yang mendatangi kamar Putri.
Saat itu, kata Polri, Brigadir J menghunuskan pistol dan melepaskan tembakan kepada Bharada E. Bharada E kemudian membalas tembakan yang akhirnya menewaskan Brigadir J.
Baca juga: Kasus Brigadir J, Bareskrim Periksa Petugas PCR dan Sopir Irjen Ferdy Sambo
Polda Metro Jaya sempat menangani 2 laporan perkara yang melibatkan mendiang Brigadir J.
Laporan pertama terkait dugaan pelecehan atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sedangkan laporan adalah dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan terhadap korban yang sama.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, keputusan Bareskrim untuk mengambil alih penanganan kasus Brigadir J adalah supaya efektif dan efisien.
"Penarikan untuk efektivitas dan efisiensi manajemen penyidikan dan mempercepat proses pembuktian secara ilmiah (SCI)," kata Dedi.
Hari ini, tim khusus bentukan Kapolri menggelar penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Kasus Brigadir J, Bareskrim Periksa Petugas PCR dan Sopir Irjen Ferdy Sambo
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memuji langkah yang diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo supaya Bareskrim mengambil alih penanganan kasus itu dari Polda Metro Jaya.
"IPW mengapresiasi langkah Kapolri untuk mengambil alih penanganan kasus tewasnya polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo ke Bareskrim," kata Teguh saat dihubungi di Jakarta pada Minggu (31/7/2022).
"Oleh sebab itu, Kapolri harus tegas menangani kasus ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka, dan jangan ditutup-tutupi," lanjut Teguh.
Karena penyidikan kasus Brigadir J telah diambil alih Bareskrim Polri, menurut Teguh sudah saatnya Polri membuka dan menjelaskannya kepada publik apa yang terjadi dalam insiden tersebut.
Baca juga: Polisi Kembali Datangi Rumah Irjen Ferdy Sambo, Lanjutkan Penyelidikan Kematian Brigadir J