JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyebutkan pada hari ini dilakukan pemeriksaan petugas kesehatan yang melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) dan sopir dari Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Polisi Kembali Datangi Rumah Irjen Ferdy Sambo, Lanjutkan Penyelidikan Kematian Brigadir J
"Petugas Smart Co Lab yang melakukan PCR dan sopir IJP FS (Irjen Pol Ferdy Sambo) saat hari kejadian," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).
Adapun Irjen Ferdy Sambo sebelumnya sempat disebut tidak ada di lokasi kejadian perkara saat kejadian yang menewaskan Brigadir J, karena sedang melakukan tes PCR.
Menurut Andi, proses pemeriksaan terhadap kedua saksi masih berlangsung di Gedung Bareskrim polri.
"Di Bareskrim, sementara berlangsung," kata Andi.
Adapun Brigadir J dikabarkan tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Sebelumnya, polisi menyampaikan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Polisi menyampaikan bahwa baku tembak terjadi dipicu dugaan pelecehan Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo, PC.
Selain itu, Brigadir J juga disebut mengancam PC dengan menodongkan pistol.
Baca juga: Bharada E Minta Perlindungan LPSK, Pengacara Brigadir J: Dia Ini Terancam dari Siapa?
Namun, pihak keluarga Brigadir J merasa ada yang janggal soal penyebab kematian. Sebab, pihak keluarga menemukan luka selain tembakan di jenazah Brigadir J.
Polri melalui tim khusus bentukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ini sedang melakukan pendalaman untuk mendalami penyebab kematian Brigadir J.
Tim khusus itu juga melibatkan unsur luar Polri, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.