Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Binomo Fakarich Segera Disidang di Kejari Medan

Kompas.com - 01/08/2022, 12:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pelimpahan tahap II, yakni barang bukti dan tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Kepala Unit (Kanit) V Sub-Direktorat II Perbankan Dittipideksus Kompol Karta mengatakan, pelimpahan tahap II atas nama tersangka Fakarich dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

"Ya pagi juga hari ini tersangka Fakar saya geser untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Karta saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Kasus Penipuan Binomo, Kuasa Hukum Indra Kenz Sebut Kliennya Tidak Berniat Jahat

Karta mengatakan, berkas perkara atas nama Fakarich telah lengkap sejak Jumat (29/7/2022) kemarin.

Menurut Karta, Fakarich dilimpahkan ke Kejari Medan karena banyak korban dan saksi dari tindak pidana yang dilakukannya berada di Medan.

Sementara itu, berkas perkara terhadap 5 tersangka lainnya dari kasus Binomo juga sudah diserahkan atau tahap I ke Kejaksaan Agung.

"Sudah tahap satu berkasnya masih di JPU sedang diteliti," ujarnya.

Baca juga: Kasus Binomo, Bareskrim Limpahkan Indra Kenz dan Mobil Mewahnya ke Kejari Tangsel

Diketahui dalam kasus Binomo, polisi menetapkan 7 tersangka, termasuk mitra aplikasi yang bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Fakarich.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Fakarich diketahui memiliki hubungan bisnis dengan Indra Kenz.

Fakarich merupakan orang yang awalnya mengajarkan Indra Kenz bermain trading via aplikasi Binomo.

Baca juga: Polri: Total Aset Indra Kenz yang Disita pada Kasus Binomo Capai Rp 67 Miliar

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menerangkan, pada tahun 2019, Indra minta diajarkan kursus trading secara privat oleh Fakarich. Saat itu, Indra membayar kelas privat trading Fakarich sebesar Rp 500.000.

“Tahun 2019 IK meminta F untuk mengajarkan trading dan membayar uang privat kelas online sebesar (Rp) 500.000,” ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Selain itu, Gatot menyatakan, Fakarich merupakan kerabat bisnis di perusahaan bernama PT Disotiv Citra Digital. Di perusahaan itu, Indra menjabat sebagai direktur.

Fakarich juga diketahui pernah menerima aliran dana senilai miliaran rupiah dari Indra Kenz.

Baca juga: Kasus Binomo, Polisi Sebut Kerugian 144 Korban Indra Kenz Capai Rp 83 Miliar

Sayangnya, polisi masih mendalami alasan Indra Kenz memberikan uang Rp 1,9 miliar kepada Fakarich.

“F menerima aliran dana dari rekening IK sebesar Rp 1.900.000.000," ungkap Gatot.

Selain Indra Kenz dan Fakarich, 5 tersangka lainnya yakni Brian Edgar Nababan selaku perekrut mitra Binomo, Vanessa Khong selaku pacar Indra Kenz, Rudiyanto Pei selaku ayah Vanessa Khong atau calon mertua Indra Kenz, serta Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com