JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Christina Aryani menyayangkan masih ada beberapa platform digital yang belum mendaftar aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, sehingga berujung diblokir sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Akibat pemblokiran sejumlah platform digital seperti PayPal hingga Steam ini, menimbulkan kegaduhan di publik.
"Amat disayangkan, bahwa sampai batas waktu yang ditentukan ternyata masih ada yang tidak mendaftar dan berujung pada pemblokiran. Yang kemudian menimbulkan polemik dan kerugian di masyarakat," ujar Christina saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Situs Diduga Judi Online Muncul di Halaman PSE, Kominfo: Itu Permainan tanpa Uang
Christina menyebutkan, tentu pemblokiran ini tidak sejalan dengan tujuan awal regulasi dibentuk.
Dia pun mempertanyakan sosialisasi PSE Lingkup Privat yang dilakukan Kominfo sebelum memblokir sejumlah platform digital itu.
"Apakah regulasi ini sudah disosialisasikan dengan optimal? Apakah keengganan PSE untuk mendaftar ini sudah diperkirakan sebelumnya? Apa yang melatarbelakangi keengganan ini dan apakah ada hal-hal yang luput dari kajian pemerintah ketika mengonsepsikan peraturan tersebut?" tuturnya.
Baca juga: PayPal Muncul di Halaman Daftar PSE tapi Tetap Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo
Meski begitu, Christina meyakini aturan PSE Lingkup Privat memiliki tujuan yang baik.
Menurutnya, aturan ini membuat Kominfo jadi bisa memastikan kepatuhan dari kewajiban platform digital.
"Antara lain PSE memastikan keamanan informasinya, melakukan uji kelaikan atas sistem elektroniknya dan melakukan pelindungan data pribadi," kata Christina.
Lebih jauh, kata Christina, regulasi PSE Lingkup Privat ini tidak muncul secara tiba-tiba.
Baca juga: Batas Pendaftaran PSE Nanti Malam, Platform Digital yang Bandel Akan Diblokir Besok
Christina menyebutkan, awalnya sudah ada di Permenkominfo 5 Tahun 2020. Kemudian, diperbarui dan diberikan perpanjangan jangka waktu pendaftaran selama 6 bulan melalui Permenkominfo 10 Tahun 2021.
"Ada waktu yang cukup untuk melakukan pendaftaran. Sehingga awalnya kami yakin semua akan melakukan pendaftaran, belum lagi prosesnya juga mudah karena menggunakan Online Single Submission (OSS)," imbuhnya.
Diketahui, Kominfo menepati janjinya untuk memblokir platform digital yang tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan PSE.
Baca juga: Batas Pendaftaran PSE Nanti Malam, Platform Digital yang Bandel Akan Diblokir Besok
Pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB malam.
Pantauan Kompas.com, Sabtu pagi, terdapat delapan situs layanan internet, aplikasi game, dan platform distribusi game yang telah diblokir Kominfo.
Berikut daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo:
1. Yahoo
2. PayPal
3. Epic Games
4. Steam
5. Dota
6. Counter Strike
7. Origin (EA)
8. Xandr.com
Baca juga: Ini Sebab Google Indonesia Tidak Muncul di Halaman PSE Kominfo meski Sudah Daftar
Kedelapan platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran. Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.