JAKARTA, KOMPAS.com - Potensi dugaan penyelewengan dana sumbangan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang tengah diusut oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kemungkinan bakal bertambah.
Sampai saat ini penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelewengan donasi dari perusahaan pesawat asal Amerika Serikat, Boeing, kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh pada 2018.
Para ahli waris itu mempercayakan uang sebesar Rp 137 miliar dari Boeing itu dikelola oleh ACT.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan, dana yang disalahgunakan nilainya mencapai Rp 34 miliar.
"Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Hasil penyidikan memperlihatkan bahwa dana tersebut diselewengkan untuk berbagai macam hal, mulai dari pengadaan truk, pembangunan pesantren, bahkan operasional koperasi.
Pertama, untuk pengadaan armada rice truck senilai Rp 2 miliar.
Lalu, untuk program big food bus senilai Rp 2,8 miliar, dan untuk pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.
Baca juga: Polri Tahan 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT
Kemudian, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, lalu Rp 3 miliar digunakan untuk dana talangan CV CUN, serta Rp 7,8 miliar untuk talangan PT MBGS.
Panjang
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, pihaknya terus mendalami donasi dari pihak lain yang diduga diselewengkan ACT.
"Banyak (donasi dari pihak lain selain Boeing), banyak, nanti masih ada lagi, masih ada panjangnya nanti itu," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Rabu (27/7/2022).
Kendati demikian, Whisnu belum menjabarkan rinci dana donasi ACT dari pihak mana saja yang didalaminya.
"Kantongnya ACT kan besar itu, triliunan," ujar Whisnu.
Secara terpisah, Kepala Sub-Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menegaskan, pihaknya melibatkan akuntan publik untuk mengaudit aliran dana ACT.