JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga undang-undang (UU) tentang daerah otonom baru (DOB) di Papua mengatur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meresmikan provinsi-provinsi baru tersebut dan melantik penjabat gubernurnya paling lambat 6 bulan setelah UU diundangkan.
Adapun tiga UU tersebut yakni UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan telah resmi diundangkan pada Senin (25/7/2022).
"Peresmian Provinsi Papua Selatan dan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 bulan terhitung sejak undang-undang ini diundangkan," begitu bunyi Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2022.
Ketentuan serupa juga tertuang dalam pasal yang sama di UU Nomor 15 Tahun 2022 dan UU Nomor 16 Tahun 2022.
Baca juga: Bawaslu Tunggu Keputusan Politik soal Pemilu di 3 Provinsi Baru Papua
Dalam tiga undang-undang itu disebutkan pula bahwa gubernur dan wakil gubernur pertama kali dipilih dan disahkan melalui tahapan pemilihan kepala daerah serentang sesuai dengan aturan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum gubernur dan wakil gubernur gubernur definitif dilantik, presiden mengangkat penjabat gubernur dari pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya berdasarkan usul mendagri dengan masa jabatan paling lama 1 tahun.
Presiden pun dapat mengangkat kembali penjabat gubernur untuk 1 kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 tahun atau menggantinya dengan penjabat lainnya jika gubernur dan wakil gubernur definitif belum dilantik.
Presiden juga dapat mengangkat kembali penjabat gubernur sampai dilantiknya gubernur dan wakil gubernur definitif.
Baca juga: Pendaftaran Pemilu 2024, Parpol Belum Diharuskan Punya Pengurus di 3 Provinsi Baru Papua
Adapun penjabat gubernur memiliki kewajiban dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pembentukan perangkat daerah dan pengisian perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua di masin-masing provinsi.
Kemudian, fasilitasi pemilihan gubernur dan wakil gunernur dan DPR di masing-masing provinsi serta tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mendagri akan melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat gubernur dalam melaksanakan kewajiban di atas.
Adapun perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPR, sekretariat MRP, dinas daerah, badan daerah, serta unsur perangkat daerah lainnya wajib dibentuk oleh penjabat gubernur paling lama 3 bulan sejak tanggal pelantikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.