Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Provinsi Baru di Papua, Mendagri Lantik Penjabat Gubernur Paling Lambat 6 Bulan Lagi

Kompas.com - 29/07/2022, 11:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga undang-undang (UU) tentang daerah otonom baru (DOB) di Papua mengatur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meresmikan provinsi-provinsi baru tersebut dan melantik penjabat gubernurnya paling lambat 6 bulan setelah UU diundangkan.

Adapun tiga UU tersebut yakni UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan telah resmi diundangkan pada Senin (25/7/2022).

"Peresmian Provinsi Papua Selatan dan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 bulan terhitung sejak undang-undang ini diundangkan," begitu bunyi Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2022.

Ketentuan serupa juga tertuang dalam pasal yang sama di UU Nomor 15 Tahun 2022 dan UU Nomor 16 Tahun 2022.

Baca juga: Bawaslu Tunggu Keputusan Politik soal Pemilu di 3 Provinsi Baru Papua

Dalam tiga undang-undang itu disebutkan pula bahwa gubernur dan wakil gubernur pertama kali dipilih dan disahkan melalui tahapan pemilihan kepala daerah serentang sesuai dengan aturan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum gubernur dan wakil gubernur gubernur definitif dilantik, presiden mengangkat penjabat gubernur dari pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya berdasarkan usul mendagri dengan masa jabatan paling lama 1 tahun.

Presiden pun dapat mengangkat kembali penjabat gubernur untuk 1 kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 tahun atau menggantinya dengan penjabat lainnya jika gubernur dan wakil gubernur definitif belum dilantik.

Presiden juga dapat mengangkat kembali penjabat gubernur sampai dilantiknya gubernur dan wakil gubernur definitif.

Baca juga: Pendaftaran Pemilu 2024, Parpol Belum Diharuskan Punya Pengurus di 3 Provinsi Baru Papua

Adapun penjabat gubernur memiliki kewajiban dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pembentukan perangkat daerah dan pengisian perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua di masin-masing provinsi.

Kemudian, fasilitasi pemilihan gubernur dan wakil gunernur dan DPR di masing-masing provinsi serta tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mendagri akan melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat gubernur dalam melaksanakan kewajiban di atas.

Adapun perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPR, sekretariat MRP, dinas daerah, badan daerah, serta unsur perangkat daerah lainnya wajib dibentuk oleh penjabat gubernur paling lama 3 bulan sejak tanggal pelantikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com