JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambut baik adanya pemakaman Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan secara kedinasan Polri setelah otopsi ulang atau pemakaman kedua pada Rabu (27/7/2022).
Adapun pada pemakaman pertama Brigadir J (Senin (11/7/2022) memang tidak ada upacara kedinasan karena tidak adanya perintah dari Mabes Polri.
“Dari hasil klarifikasi kami, pemakaman pertama tanpa upacara kedinasan karena belum terpenuhi syarat administrasi,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).
Kendati demikian, Poengky tidak menjelaskan secara terperinci syarat administrasi apa yang belum dipenuhi sehingga pemakaman pertama tidak dilakukan secara kedinasan.
Baca juga: Soal Baku Tembak, Komnas HAM Sebut Bharada E Mengaku Merespons Brigadir J
Menurut dia, Divisi Humas Polri yang berhak memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
“Yang bisa menjelaskan Divisi Humas Polri, mengapa dalam pemakaman kedua dilakukan dengan upacara dinas,” ucapnya.
Saat ditanyakan soal alasan Polri baru menggelar pemakaman kedua Brigadir J secara kedinasan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo hanya menegaskan bahwa tim khusus (timsus) fokus mengungkap kasus tersebut.
Menurut Dedi, fokus tim khusus untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian secara scientific crima investigastion (SCI).
“Timsus fokus pemeriksaan saksi dan pembuktian ilmiah SCI agar kasusnya dapat segera diungkap secara transparan,” tutur dia.
Baca juga: Mengapa Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J Lebih Rumit?
Diberitakan sebelumnya, pihak Kepolisian akhirnya menggelar upacara pemakaman secara kedinasan setelah pelaksanaan otopsi ulang di RSUD Sungai Bahar selesai pada Rabu (27/7/2022) pukul 15.00 WIB.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan, pihaknya hanya perwakilan untuk menggelar upacara kedinasan tersebut.
"Kita makamkan secara kedinasan karena adanya perintah dari Mabes Polri. Kami sifatnya hanya perwakilan di daerah saja," kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja melalui sambungan telepon, Rabu (27/7/2022).
Ia mengatakan, Brigadir J ini satuan kerjanya berada di Mabes Polri, sehingga pemakaman secara kedinasan harus berdasarkan permintaan dari Mabes Polri.
Baca juga: Usut Senjata dalam Penembakan Brigadir J, Komnas HAM Pastikan Ada Uji Balistik
Pasalnya, pada pemakaman pertama Brigadir J (Senin (11/7/2022) memang tidak ada upacara kedinasan karena tidak adanya perintah dari Mabes Polri.
"Kali ini ada perintah dari Mabes Polri. Maka kami di daerah ikut harus melaksanakan," kata Yuyan.