Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Maming Buat Sejumlah Perusahaan Fiktif untuk Bisnis Tambang

Kompas.com - 29/07/2022, 08:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming (MM) membuat sejumlah perusahaan fiktif.

Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perusahaan fiktif itu dibentuk untuk mengelola bisnis tambang di Kabupaten Tanah Bumbu. Termasuk di antaranya adalah unit usaha yang bergerak di bidang pelabuhan.

“Diduga PT Angsana Terminal Utama (ATU) dan beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk MM untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Kamis (28/7/2022) malam.

Baca juga: Babak Baru Dugaan Suap Mardani Maming usai Ditahan KPK

Alex mengatakan, sejumlah perusahaan yang diduga fiktif itu dikelola keluarga Maming. Namun, kendali perusahaan tetap berada di tangan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Kalimantan Selatan tersebut.

“Perusahan-perusahaan tersebut susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga MM,” tutur Alex.

Alex menjelaskan, sumber biaya operasional PT ATU, termasuk tahap pembangunannya pada 2012-2014, berasal dari pengusaha tambang batubara bernama Henry Soetio.

Dalam perkara ini, Henry merupakan pengendali perusahaan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang bergerak di bidang tambang.

Baca juga: Bantah Terima Gratifikasi, Mardani Maming Klaim Kasusnya Business to Business

Perusahaan ini mendapatkan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) setelah Maming mengalihkan IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL).

Izin itu mencakup pertambangan di lahan seluas 370 hektar.

Setelah izin dialihkan, Maming kemudian mengarahkan Henry mengajukan permohonan izin pelabuhan guna menunjang operasi pertambangan.

“Diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT ATU  yang adalah perusahaan milik MM,” ujar Alex.

Baca juga: Sempat Jadi Buron, Maming: Saya Bukan Hilang, Saya Ziarah ke Wali Songo

Alex juga menyebut Maming menerima aliran dana dari Henry yang diberikan dalam beberapa tahap. Pemberian uang itu dikemas dalam bentuk kerja sama underlying.

Tujuannya, agar aliran uang dari perusahaan Henry atau PT PCN ke Maming seakan-akan merupakan aktivitas formal kerja sama perusahaan.

“Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104, 3 Miliar dalam kurun waktu 2014 sampai dengan 2020,” kata Alex.

Sebelumnya, KPK menahan Mardani H Maming setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin tambang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com