Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Maming, PBNU: Kami Hormati Proses Hukum

Kompas.com - 28/07/2022, 16:25 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan atas kasus dugaan suap yang menjerat Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming.

Ketua PBNU Bidang Keagamanaan Ahmad Fahrurrozi mengatakan, Maming telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bendahara Umum.

"PBNU menghormati proses hukum yang berjalan," kata Fahrur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: PBNU Nonaktifkan Maming Setelah Praperadilannya Ditolak

Fahrur mengatakan, untuk sementara ini, tugas dan kerja-kerja Maming di PBNU ditangani oleh Wakil Bendahara Umum. PBNU akan menggelar rapat guna memilih pengganti Maming.

Fahrur juga mengatakan bahwa PBNU hanya menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi Maming selama proses praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Setelah praperadilan tersebut berakhir, Maming menunjuk kuasa hukumnya sendiri.

"Selanjutnya ya terserah tim pengacara beliau," kata Fahrur.

Sebelumnya, Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai buron.

Maming dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan penyidik hingga dua kali, yakni tanggal 14 dan 21 Juli.

Baca juga: PBNU Nonaktifkan Maming Setelah Praperadilannya Ditolak

Pada panggilan pertama, kuasa hukum Maming meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan praperadilan masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menanggapi hal itu, KPK menyatakan praperadilan hanya menguji aspek formil. Sementara itu, subtansi perkara Maming tetap diperiksa komisi antirasuah.

Maming kemudian dijemput paksa pada 25 Juli tetapi ia tidak ditemukan di apartemennya. Pada 26 Juli, KPK kemudian menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Maming.

Saat tiba di KPK hari ini, Maming mengaku bingung terhadap penetapan DPO yang diterbitkan KPK.

Sebab, pihaknya telah melayangkan surat pada 25 Juli berisi kesanggupan menemui penyidik tanggal 28 Juli.

Baca juga: Maming Serahkan Diri, KPK: Kita Beri Kesempatan yang Sama

Adapun Maming diduga menerima suap dengan jumlah lebih dari Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2021.

Ia juga diduga mendapat biaya dan fasilitas membangun beberapa perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batubara ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com