JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan atas kasus dugaan suap yang menjerat Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming.
Ketua PBNU Bidang Keagamanaan Ahmad Fahrurrozi mengatakan, Maming telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bendahara Umum.
"PBNU menghormati proses hukum yang berjalan," kata Fahrur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: PBNU Nonaktifkan Maming Setelah Praperadilannya Ditolak
Fahrur mengatakan, untuk sementara ini, tugas dan kerja-kerja Maming di PBNU ditangani oleh Wakil Bendahara Umum. PBNU akan menggelar rapat guna memilih pengganti Maming.
Fahrur juga mengatakan bahwa PBNU hanya menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi Maming selama proses praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Setelah praperadilan tersebut berakhir, Maming menunjuk kuasa hukumnya sendiri.
"Selanjutnya ya terserah tim pengacara beliau," kata Fahrur.
Sebelumnya, Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai buron.
Maming dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan penyidik hingga dua kali, yakni tanggal 14 dan 21 Juli.
Baca juga: PBNU Nonaktifkan Maming Setelah Praperadilannya Ditolak
Pada panggilan pertama, kuasa hukum Maming meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan praperadilan masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menanggapi hal itu, KPK menyatakan praperadilan hanya menguji aspek formil. Sementara itu, subtansi perkara Maming tetap diperiksa komisi antirasuah.
Maming kemudian dijemput paksa pada 25 Juli tetapi ia tidak ditemukan di apartemennya. Pada 26 Juli, KPK kemudian menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Maming.
Saat tiba di KPK hari ini, Maming mengaku bingung terhadap penetapan DPO yang diterbitkan KPK.
Sebab, pihaknya telah melayangkan surat pada 25 Juli berisi kesanggupan menemui penyidik tanggal 28 Juli.
Baca juga: Maming Serahkan Diri, KPK: Kita Beri Kesempatan yang Sama
Adapun Maming diduga menerima suap dengan jumlah lebih dari Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2021.
Ia juga diduga mendapat biaya dan fasilitas membangun beberapa perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batubara ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.