JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengaku setuju dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait kampanye politik diperbolehkan di lingkungan kampus.
Dia setuju karena selama ini sulit menilai kampus sebagai tempat yang steril dari pembicaraan politik.
"Ya banyak, dari kampus yang juga terlibat politik, artinya begini. Artinya definisi kampus bebas dari politik itu, sangat multitafsir," kata Huda saat dihubungi, Kamis (28/7/2022).
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu setuju kampus diajak menjadi bagian sosialisasi politik.
Baca juga: Waketum PAN Setuju Kampanye Boleh di Kampus agar Mahasiswa Lebih Melek Politik
Dia mencontohkan, ke depan kampus bisa mempertimbangkan membuat mimbar politik yang menjadi ajang debat antara politisi.
"Dan ruang ketika kampus menjadi bagian dari terlibat dalam momentum politik ini. Apakah kampus membikin mimbar politik dengan cara mengundang ajang adu debat dengan calon-calon presiden, wakil presiden, dengan parpol-parpol untuk menyampaikan visi misi tentang masa depan Indonesia," jelasnya.
Kendati demikian, Huda menyarankan sebelum mengimplementasikan kampanye di lingkungan kampus, perlu ada beberapa hal yang harus dilakukan.
Pertama, antara kampus dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) perlu duduk bersama.
"Makanya terkait dengan seperti apa lembaganya, baiknya bisa dirumuskan oleh kemendikbud dan pihak kampus sendiri. Saya kira tinggal duduk satu meja, kemendikbud dengan rektor-rektor," ujarnya.
Lebih dari itu, Huda berharap ada penyempurnaan dari KPU terkait usulan boleh kampanye politik di kampus.
Jika sudah disempurnakan, Huda tak menampik bahwa ia akan menjadi pihak yang mendorong agar Kemendikbud-Ristek dan pihak kampus menyetujui usulan KPU.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai, kampus perguruan tinggi dapat menjadi salah satu lokasi kampanye peserta pemilihan umum.
Baca juga: PKS Sepakat Kampanye di Kampus Dibolehkan, Sebut Bisa Bedah Pikiran Capres
"Pertanyaannya adalah, (kampanye) boleh dilakukan di mana saja? Di mana saja sepanjang ada pemilih, itu boleh kampanye pada prinsipnya, termasuk di dalam kampus, di pondok pesantren, tapi ada catatannya," kata Hasyim saat ditemui di kawasan Harmoni, Jakarta, Sabtu (22/7/2022).
Hasyim menjelaskan, Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Menurut Hasyim, ketentuan itu dapat diartikan bahwa yang dilarang adalah penggunaan fasilitasnya, bukan kegiatan kampanyenya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.