Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hari Budimawan
Pegawai Negeri Sipil

Profesi saya merupakan seorang Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bergerak di bidang pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara. Masa kerja saya di lembaga tersebut kurang lebih 25 tahun. Sejumlah pengalaman pekerjaan yang pernah saya lalui adalah menjadi seorang peneliti di bidang SDM Aparatur kurang lebih selama 15 tahun dan sekarang menjadi seorang Analis SDM Aparatur Ahli Madya. Hasil karya saya yang sudah diunggah di online adalah Evaluasi Sistem Rekruitmen PNS dan manajemen kinerja PNS

Transformasi Aparatur Sipil Negara Era Jokowi

Kompas.com - 27/07/2022, 12:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SALAH satu fokus kerja yang dicanangkan Presiden Joko Widodo saat pelantikan di masa jabatan ke duanya adalah membangun Sumber Daya Manusia (SDM).

Presiden ingin membangun SDM yang pekerja keras, dinamis, terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta akan mengundang talenta-talenta bekerja sama.

Modal awal yang dimiliki oleh Presiden Jokowi adalah pengesahan profesi yang bekerja di instansi pemerintah, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (P3K).

Kebijakan terkait dengan profesi ASN secara rinci diatur di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

ASN wajib menjalankan tugas secara optimal dan memenuhi kapasitasnya sebagai SDM yang diinginkan oleh Presiden.

Implementasi sistem merit, pengembangan kompetensi dan penilaian kinerja

Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan untuk memicu ASN menjadi sumber daya manusia sesuai dengan keinginan Presiden, antara lain:

1. Sistem merit yang diimplementasikan dalam proses pengelolaan ASN dengan menitikberatkan pada aspek kualifikasi, kompetensi dan kinerja.

Untuk menduduki suatu jabatan, setiap ASN wajib memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan. Begitu pula saat ASN menduduki jabatan tertentu wajib meningkatkan aspek kompetensi dan kinerjanya.

Dengan demikian, setiap ASN tidak dapat mengandalkan latar belakang politik, kesukuan, ras, agama, senioritas, jenis kelamin, kekeluargaan, atau kondisi fisik selama menjalankan tugas dan tanggungjawabnya selama menduduki jabatan di instansi pemerintahan.

2. Pengembangan kompetensi merupakan hak yang dimiliki oleh ASN untuk diimplementasikan setiap tahunnya dengan jumlah kuantitas jam pembelajaran yang berbeda untuk PNS dan P3K.

Kegiatan pengembangan kompetensi bagi setiap ASN dapat dilakukan melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university). Hasil dari pengembangan kompetensi tidak hanya berdampak pada peningkatan kompetensi dan kinerja ASN, tetapi juga mendukung terealisasinya misi unit organisasi.

Proses pengembangan kompetensi akan selaras dengan rencana strategik unit organisasinya.

Terdapat tiga jenis kompetensi yang setiap tahunnya dikembangkan oleh ASN, yaitu:

  • Kompetensi manajerial: berkaitan dengan mengelola atau memimpin unit organisasi
  • Kompetensi teknis/fungsional: berkaitan dengan bidang teknis jabatan
  • Kompetensi socio kultural: berkaitan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat

Substansi selama proses pengembangan kompetensi akan disesuaikan dengan jabatan yang diduduki oleh ASN. Mereka dianggap menguasai kompetensi apabila sudah lulus uji kompetensi.

3. Implementasi penilaian kinerja di lingkungan ASN melalui pemenuhan target kinerja yang ingin dicapai setiap tahunnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com