Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kumpulkan Arsip Penanganan Covid-19

Kompas.com - 27/07/2022, 10:37 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melakukan pengumpulan dan penyelamatan arsip penanganan Covid-19 di Indonesia.

Menurut Sekretaris Kemenpan-RB Rini Widyantini, hal ini dilakukan agar arsip kebijakan pemerintah selama menangani pandemi sekitar dua tahun terakhir dapat tersimpan dengan baik.

“Rekaman kebijakan dan kegiatan tersebut tentunya penting untuk dilestarikan sebagai media pembelajaran dan sumber pengetahuan bagi generasi yang akan datang,” ujar Rini dilansir dari siaran pers di laman resmi KemenPAN-RB.

Baca juga: Status PPKM Berubah dalam Sehari, Epidemiolog Kritik Kebijakan Penanganan Covid-19 yang Tak Konsisten

Rini mengungkapkan, instruksi penyimpanan arsip penanganan pandemi telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Dengan demikian, dapat juga dijadikan rujukan untuk menyeimbangkan penanganan pandemi Covid-19, baik dari segi kesehatan maupun segi ekonomi.

Menurut Rini, pandemi Covid-19 menjadi salah satu bencana non-alam yang melanda hampir seluruh negara di penjuru dunia.

Baca juga: Menlu Retno Sebut Dirjen WHO Apresiasi Penanganan Covid-19 RI Saat Bertemu Jokowi

Kemudian dalam dua minggu terakhir, secara global juga terjadi kenaikan kasus Covid-19.

“Pandemi Covid-19 juga mendorong pemerintah terus melakukan inovasi dan terobosan dalam penyusunan kebijakan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat,” tambah Rini.

Sementara itu, Kepala ANRI Imam Gunarto mengatakan, sampai saat ini arsip penanganan Covid-19 yang telah diterima ANRI kurang lebih sebanyak 93.000.

Jumlah tersebut terdiri dari 6.900 arsip analog dan 2.400 arsip digital.

Baca juga: Di Hadapan Anies, Kapolda Metro Jaya Ingatkan Tugas Penanganan Covid-19 Belum Selesai

Imam menuturkan, penyerahan arsip penanganan Covid-19 ini harus dilakukan setelah dua tahun pandemi.

“Namun, jika arsip sudah siap, serahkan saja pada ANRI. Insya Allah ANRI bisa mengelola dengan baik,” kata Imam.

Imam mengatakan arsip penanganan Covid-19 akan dibutuhkan di masa datang.

Arsip penanganan bencana pandemi ini nantinya akan disebarluaskan pada masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan literasi kebencanaan pandemi Covid-19 yang lebih baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com